Setahun 2 Bulan, Laporan Manti Siregar "Ngendap" di Polsek Kualuh Hulu
Poto: Darrenz
Polsek Kualuh Hulu
drberita.id | Korban Manti boru Siregar, warga Kelurahan Aek Kanopan merasa kecewa dengan kinerja Polsek Kualuh Hulu yang tidak memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkannya, lebih dari setahun yang lalu.
Manti menduga, ada orang dengan pengaruh yang kuat turut mengintervensi, sehingga laporannya terkesan sengaja diendapkan oleh penyidik.
Kekecewaan ini diungkapkannya kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Dijelaskan Manti, setahun lalu, tepatnya 7 Januari 2021, ia membuat laporan polisi karena mengalami dugaan tindak pidana penghinaan berupa perbuatan perasaan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada dirinya yang dilakukan oleh Adi Aritonang, warga Dusun Sinar Toba, Desa Gunung Melayu.
BACA JUGA:
PKN: Ramadhan Momentum Kebangkitan Ekonomi Nasional dari Imbas Pandemi Covid-19
Dijelaskan dalam laporan polisi nomor : LP/10/RES 1.8/I/2021/SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU, Adi Aritonang melakukan perbuatan dugaan tindak pidana itu tidak sendirian, melainkan bersama kawan-kawannya.
Manti mengatakan, ia sudah berulangkali mempertanyakan proses hukum atas laporannya kepada Bripka Jekson H. Manik, penyidik yang menangani laporannya. Namun berulangkali pula ia harus menerima jawaban jawaban yang mengecewakan.
"Setiap saya tanyakan, banyak kali alasan tidak masuk akal dari juper (penyidik) itu. Lupa bawa berkas, itu selalu menjadi alasannya. Tidak pernah ada jawaban yang pasti," ujar Manti.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko yang dikonfirmasi terkait hal ini, Sabtu, 2 April 2022, belum berhasil dimintai keterangannya.
BACA JUGA:
Gerbrak Akan Demo Pemkab Batubara di KPK
"Silahkan hari Senin 4 April 2022 Pukul 09.00 WIB, datang ke Polsek. Akan kita jelaskan," tulis AKP Is Gunarko, singkat, tanpa menjawab pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke whatsappnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Ketua SPBUN: Danton Satpam PTPN3 Klaji Bisa Dipidana
Laporannya Masuk Tahap Persidangan, Manti Siregar Tidak Pernah Terima SPDP
Damai Depan Polisi, Pendeta Liber Gultom Tetap Diproses Hukum
Merasa Kasusnya Direkayasa Polsek Kualuh Hulu, Liber Gultom Terjerat Uang "Damai" Rp 10 Juta
Serentak Nasional, Polsek Kualuh Hulu Ikut Peran Baksos DDS
Komentar