Damai Depan Polisi, Pendeta Liber Gultom Tetap Diproses Hukum
Poto: Darrenz
Surat panggilan Polsek Kualuh Hulu
drberita.id | Meski perdamaian sudah dilakukan antara Pendeta Liber Gultom sebagai terlapor dengan pelapor Samuel Mikaelrucs Lubis, namun proses hukum terhadap sang pendeta tetap berlanjut di Polsek Kualuh Hulu.
Liber Gultom pun kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa pada Jumat 25 Maret 2022.
Selain surat perdamaian, Samuel Lubis juga sudah menandatangani pernyataan pencabutan perkara di hadapan penyidik dan tidak akan melanjutkan laporannya dengan nomor: LP/B/52/II/2021/SPKT Polsek Kualuh Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, tertanggal 1 Februari 2022.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Liber Gultom dilaporkan oleh Samuel Lubis dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kasus ini ditangani oleh penyidik Brigadir R. Simatupang, SH.
BACA JUGA:
KPK Tahan 3 Tersangka "Dana Adat Istiadat" Kabupaten Tabanan
Dalam prosesnya, meskipun mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Samuel Lubis, namun karena merasa tertekan, akhirnya Liber Gultom pun bersedia menempuh jalan damai secara kekeluargaan dengan pelapor, Samuel Lubis.
Diterangkan Liber saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret 2022, sejak awal dia sudah merasa ada yang janggal dengan proses hukum yang dijalankan oleh penyidik. Liber mengatakan, terakhir sebelum melakukan perdamaian, ada kesan penyidik sengaja menakut-nakutinya dan memaksa agar Liber bersedia untuk berdamai dengan Samuel Lubis.
"Kalau kalian tidak mau berdamai, biar kita lanjutkan aja ini ke kasus ini, karena saksi-saksi pun udah kita periksa," ujar Liber menirukan ucapan penyidik Brigadir R. Simatupang, SH kepadanya.
Selain itu, Liber pun merasa bahwa saksi saksi yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan tidak melihat langsung terjadinya percekcokan antara dirinya dengan Samuel Lubis.
BACA JUGA:
RUPS: Bank Sumut Raup Laba Rp 613,5 Miliar dan Bagi Dividen Rp 582,8 Miliar
"Aku pun heran, kenapa aku dipanggil lagi oleh polisi, padahal kami sudah berdamai. Dan perdamaian itu sangat jelas diketahui penyidik, karena perdamaian itu kami lakukan di hadapan penyidik, di ruangannya. Uang perdamaian itu pun kami serahkan di sana, begitu juga dengan biaya pencabutan perkara sebesar Rp. 500.000," kata Liber Gultom kepada wartawan.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPDA Yuna Gultom, tidak memberikan tanggapan. Beberapa pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapat jawaban.
"Bapak dari pelapor atau pihak terlapor, " tulis Yuna singkat tanpa menjawab pertanyaan wartawan, Kamis, 24 Maret 2022.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi
Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Komentar