Sidang Perkara Lobu Sitompul, Kuasa Hukum Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu
Istimewa
Tim hukum Lohu Sitompul dan saksi penggugat.
drberita.id | Saksi penggugat perkara lahan Lobu Sitompul, Kabupaten Tapanuli Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Muhammad Eyun Hutasuhut mengaku tidak pernah menandatangani surat sanggahan yang dijadikan tergugat sebagai alat bukti.
"Kami berkeyakinan bahwa itu memiliki dugaan kuat bukti palsu yang digunakan tergugat, karena saksi kami menyatakan seperti itu," ucap seorang Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul, Rumbi Sitompul SH didampingi Hendri Pinayungan Sitompul SH usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara lahan Lobu Sitompul di PN Padangsidimpuan, Kamis 5 Agustus 2021.
Sidang perkara perdata No.39/PDT.G/2020/PN.PSP, ini dipimpin Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH, MH dan Rudi Rambe SH, MH sebagai anggota, dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti menghadirkan tiga saksi penggugat Muhammad Eyun Hutasuhut, Maraiman Rambe, dan Sangkot Hutasuhut.
Baca Juga :DPRD Medan Berjuang Untuk RS Bunda Thamrin Kembali Jadi Provider BPJS Kesehatan
Rumbi Sitompul menjelaskan bahwa dalam persidangan kuasa hukum tergugat menunjukkan surat sanggahan atas surat pernyataan saksi yang ditandatangani saksi Muhammad Eyun Hutasuhut. Namun saksi membantah telah menandatangani surat sanggahan tertanggal 10 Februari 2021.
Sesuai keterangan saksi, dari Desember 2020 sampai Maret 2021, dia berada di Pekan Baru. Sedangkan dalam surat sanggahan tersebut tertulis dan dibuat di Marancar, Tapanuli Selatan, sehingga tim hukum penggugat menduga telah terjadi pemalsuan surat atau pemalsuan tanda tangan saksi pengggugat.
Baca Juga :7 Sikap GMNI Akan Turun Aksi di Medan Terkait PPKM Darurat
Tim kuasa hukum tergugat kemudian menunjukkan foto saksi Muhammad Eyun Hutasuhut sedang memegang ballpoint atau pulpen. Namun Muhammad Eyun Hutasuhut dengan tegas mengatakan tidak pernah menandatangani surat sanggahan itu.
Surat sanggahan Muhammad Eyun Hutasuhut yang dijadikan penggugat sebagai alat bukti (P.60), lanjut Rumbi Sitompul pada intinya berisikan bahwa Muhammad Eyun Hutasuhut mewakili atau petinggi Kelompok Adat Hutasuhut di Marancar mengetetahui objek perkara kepunyaan Hutasuhut Sibange Bange Datu Manggiling.
Baca Juga :Ombudsman Dukung Sikap Tegas Walikota Medan Tutup RS Kutip Biaya Pasien Covid-19
Hendri Pinayungan Sitompul SH, yang juga kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa pada sidang sebelumnya yang menghadirkan saksi dari kelompok tani mengaku telah menerima ganti rugi tanah untuk pembangunan PLTA Simarboru sebesar Rp 2,5 juta.
Ketika saksi Aris Paruhum, anggota kelompk tani ditanya Hendri Pinayungan Sitompul dalam persidangan apakah saksi memiliki surat tanah sehingga mendapat ganti rugi sebesar Rp 2,5 juta, jawaban saksi Aris Paruhum tidak ada.
Baca Juga:Tokoh Papua: Luhut Terlalu Kecil Dibandingkan SBY
Dari keterangan saksi itu, kata Hendri, patut diduga telah terjadi kesalahan dalam proses pembebasan lahan dengan ganti rugi yang dilakukan oleh PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk pembangunan PLTA Simarboru.
Ditanya tentang pembangunan PLTA Simarboru, Rumbi Sitompul dan Hendri Pinayungan Sitompul mengatakan mendukung pembangunan PLTA namun proses ganti rugi banyak kejanggalan.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Korban KDRT Jadi Tersangka di Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri Batalkan Status Pelaku
AKTA Desak Bawas MA Copot Yanti Suryani Terkait Rekayasa Perkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai
Putusan Pengadilan Negeri Ternate Keliru Perkara Ahli Waris, Rinno Hadinata Minta KY Evaluasi Hakim
Kuasa Hukum Bandar Narkoba Tanjungbalai Sampaikan Eksepsi ke Pengadlian Negeri
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAB Jalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Medan
Komentar