Solahuddin Harahap Pasang Badan Untuk Rektor UINSU, Ombudsman Akan Panggil Paksa

- Senin, 31 Januari 2022 22:01 WIB
Solahuddin Harahap Pasang Badan Untuk Rektor UINSU, Ombudsman Akan Panggil Paksa
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
drberita.id | Setelah mangkir dari panggilan pertama pekan lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin 7 Februari 2022, akan melakukan pemanggilan kedua Rektor UINSU. Jika tidak datang juga maka akan dipanggil paksa.

"Kita minta Rektor UIN Sumut hadir pada Senin 7 Februari 2022, pukul 14.00 WIB ke Kantor Ombudsman Sumut secara langsung, tanpa diwakilkan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Senin 31 Januari 2022.
Rektor UIN Sumut Prof. Syahrin Harahap sudah 2 kali tidak hadir ke Ombudsman Sumut. Pertama untuk memenuhi undangan pemberian klarifikasi atas laporan masyarakat pada 12 Januari 2022, dan kedua tidak hadir memenuhi panggilan pertama.
BACA JUGA:
Depan Edy dan Bobby, Pedagang Sebut Dirut PUD Pasar Medan Masuk Angin
"Jika pada panggilan II beliau tetap tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman, kita akan meminta bantuan Polda Sumut untuk menghadirkannya secara paksa," tegas Abyadi.
Alasan menerima kunjungan pejabat Kementerian Agama, Rektor UINSU Prof. Syahrin Harahap mengutus Solahuddin Harahap, staf sekaligus adik kandungnya bersama rekannya M. Harahap.

Salahuddin Harahap saat itu mengaku datang mewakili rektor untuk memenuhi panggilan Ombudsman Sumut terkait carut marutnya penerimaan Dosen Tetap BLU Non PNS di kampus UINSU.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menolak Solahuddin Harahap karena bukan pejabat berwenang di Kampus UINSU.

Salahuddin Harahap mencoba pasang badan untuk abangnya Rektor UINSU Prof. Syahrin dengan alasan menerima kunjungan Inspektorat Jendral Kementerian Agama yang melakukan audit pemeriksaan di Kampus UINSU.
"Meski ia adik rektor, dia tak berkompeten. UINSU kan bukan kampus milik keluarga, dan dia bukan pejabat berwenang. Yang kita panggil Rektor Prof. Syahrin Harahap untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan langsung harus datang, tidak bisa diwakilkan," tegas Abyadi.

Diketahui, surat panggilan I Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor: B/0038/LM.11-02/I/2022 tertanggal 20 Januari 2022, Rektor UINSU Prof. Syahrin Harahap diminta hadir pada Senin 31 Januari 2022, secara langsung tanpa diwakilkan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor pada pukul 10.00 Wib.

Namun hingga waktu yang ditetapkan, Prof. Syahrin tak kunjung datang. Sekira pukul 15.00 WIB, datang Salahuddin Harahap, merupakan adik kandungnya.
BACA JUGA:
KPK Diminta Tangkap 36 Mantan Anggota DPRD Sumut dan Donatur Suap, Ini Daftarnya

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru