Sopir Laporkan Perwira Polisi ke Mabes Polri
Redaksi - Jumat, 26 September 2025 14:11 WIB
Poto: Istimewa
Asril Siregar didampingi 7 pengacara dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners. Masing masing Roni Prima Panggabean, Frengki Hutauruk, Ferry Agusto M.S, Nugra M.H Sipayung, Media Alpin Eriko Aritonang, Samuel Parasian Sinambela, dan Asti D.Z.A. Harianja
drberita.id -Seorang perwira polisi dilaporkan mantan sopirnya Asril Siregar ke Mabes Polri, Kamis 25 september 2025. Laporan terkait perkara diduga kepentingan pribadi dan permainan uang.
Perwira polisi yang dilaporkan yaitu Kombes Musa Hengky Pandapotan Tampubolon (MHPT). Laporan tersebut berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor Dumas No: 213/rpp-firm/IX/2025.
Asril Siregar didampingi 7 pengacara dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners. Masing masing Roni Prima Panggabean, Frengki Hutauruk, Ferry Agusto M.S, Nugra M.H Sipayung, Media Alpin Eriko Aritonang, Samuel Parasian Sinambela, dan Asti D.Z.A. Harianja.
Asril dalam laporannya mengaku dikambinghitamkan dalam sebuah perkara yang diduga sarat kepentingan pribadi dan permainan uang. Kisahnya bermula pada April 2024. Saat itu, Asril yang masih menjadi sopir pribadi MHPT diperintahkan membuat laporan polisi di Polda Sumut.
Laporan itu bernomor LP/B/415/IV/2024/SPKT/Polda Sumut, menjerat AH dengan pasal pengancaman ringan. Tak disangka, belakangan terungkap AH adalah putra salah seorang pejabat Pelindo Sumut.
"Saya hanya disuruh membuat laporan, demi keuntungan ratusan juta rupiah bagi oknum MHPT tersebut," kata Asril usai keluar dari gedung Mabes Polri.
Dalam proses lapirannya, Asril ditawari uang damai yang nilainya kian naik, dari Rp. 30 juta, Rp. 50 juta, hingga Rp. 100 juta. Ia menolak. Namun setelah AH ditahan sebagai tersangka, bujuk rayu datang lagi.
Asril bahkan dipanggil penyidik berinisial BA ke sebuah warung kopi di Jalan Letjen Sudjono, Medan, untuk menandatangani surat perdamaian.
"Saya tidak pernah bertemu langsung dengan terlapor, apalagi dukonfrontasi dengan terlapor. Tiba tiba surat perdamaian sudah ada tanda tangan mereka," keluh Asril.
Sementara itu, kuasa hukum Asril, Roni Prima, menilai kasus ini penuh kejanggalan. Ada indikasi pelanggaran etik berat, dugaan suap, hingga rekayasa hukum.
"Sejak kapan warung kopi jadi tempat perdamaian resmi kepolisian?" sindir Roni.
Ia menegaskan restorative justice tidak bisa dilakukan tanpa mempertemukan pelapor dan terlapor. Bahkan, Roni menduga penyidik Polda Sumut yang menangani laporan Asril Siregar berada di bawah tekanan. Karena MHPT, saat itu menjabat Kabagwassidik.
"Apakah polisi melindungi oknum nakal atau berpihak pada masyarakat? Kami akan kawal kasus ini sampai ke Presiden Prabowo sebagai bagian agenda reformasi Polri," tegas Roni.
Di depan wartawan, Roni menutup pernyataannya dengan kalimat lantang. "Sekalipun manusia punya kekuasaan, kekuasaan Tuhan lebih besar," pungkasnya.
Di luar gedung Mabes Polri, Asril berdiri dengan wajah letih, namun matanya menyiratkan tekad. Seorang sopir menantang seorang jenderal.
Publik kini menunggu, apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau kali ini berani menembus baju cokelat diduga kotor oleh permainan kuasa.
Bahkan, kini publik juga menanti. Apakah laporan seorang sopir berani menembus dinding tebal perwira berbintang? Atau kasus ini hanya akan menambah daftar panjang cerita klasik mengenai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Selain itu, berkaitan dengan kasus Asril Siregar ini, satu pertanyaan menggantung di negeri yang katanya tengah mengusung reformasi Polri, yakni, benarkah seragam cokelat masih dipakai untuk melayani, atau sekadar tameng bagi oknum yang lihai memainkan hukum layaknya permainan catur murahan?
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Setelah Green Card, Toba Caldera Meraih “Silver Award” di Ajang Geopark Smart Tourism Asian Development Bank
Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan
Aksi Desak APH Periksa Bobby dan Erni Berlanjut di KPK, Kejagung, dan Mabes Polri
Sopir Ojol Bingung Surat Kenderaan Ditahan Polsek Medan Baru, Mau Cari Uang Tak Bisa
6 Perwira Polri Jadi Tersangka "Obstruction of justice" Pembunuhan Brigadir J
Kisah Investor Tiongkok di Langkat Berujung ke Mabes Polri
Komentar