Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan
Redaksi - Rabu, 01 Oktober 2025 22:48 WIB
Poto: Istimewa
Yasir Ahmadi, Effendi Pohan, dan Dicky Anugrah Panjaitan.
drberita.id -Perwira polisi melati dua jadi saksi kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumut ruas jalan Hutaimbaru - Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 1 Oktober 2025.
Perwira polisi itu AKBP Yasir Ahamdi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dalam keterangannya, Yasir Ahmadi mengakui pernah memperkenalkan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting.
"Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Eko Putra Prayitno.
Menurutnya, perkenalan itu terjadi karena Topan Ginting menanyakan rekanan yang memiliki pabrik aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Tapsel.
Yasir menyebut, dirinya pertama kali mengenal Topan Ginting pada Maret 2024, ketika rombongan Pemprov Sumut meninjau lokasi banjir bandang di Kabupaten Tapsel.
"Waktu itu ada kegiatan pemberian bantuan sekaligus pemeriksaan alur sungai," katanya.
Yasir juga mengaku beberapa kali bertemu dengan Akhirun. Bahkan, terdakwa yang kerap disapa Haji Kirun itu sempat meminta bantuannya agar anaknya bisa kuliah kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu sempat menegur Yasir Ahmadi dalam persidangan.
"Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan Kapolres," ucap hakim.
Selain Yasir, persidangan kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumut ruas jalan Hutaimbaru - Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ini juga menghadirkan tiga saksi lainnya.
Yaitu mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan, Kepala Bappeda Provsu Dicky Anugrah Panjaitan.
Sedangkan Topan Ginting dan Rasuli yang dijadwalkan hadir, batal memberikan keterangan, dan akan dipanggil ulang pada Kamis 2 Oktober 2025.
Jaksa KPK Eko Wahyu menyebut pihaknya akan menghadirkan 30 - 40 saksi dalam perkara ini. Akhirun bersama anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan, didakwa menyuap pejabat untuk mendapatkan dua proyek jalan di Sumut senilai Rp. 165 miliar.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Irwan Peranginangin Tersangka ke 4 Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN, Berikutnya Siapa?
Nama Nama Terperiksa dan Calon Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN di Kejati Sumut
Uang Sitaan Korupsi Lahan PTPN dari PT. DMKR Anak Perusahaan PT. Ciputra Land Dititip di Bank Mandiri
Kejati Sumut Pastikan Ambil Alih Kasus Korupsi Smartboard Jika Kejari Langkat Tidak Tetapkan Tersangka
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Dugaan Korupsi Smartboard dari Kejari Langkat
Kanwil Kemenagsu Bantah Tudingan Korupsi dan Jual Beli Jabatan: Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas
Komentar