Suami Istri Diduga Diperas Penyidik Polsek Lapor ke Propam Polda Sumut
Uang Diambil dari ATM
Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 17:38 WIB
Poto: Istimewa
Cut Rika Peruwani dan kuasa hukum.
"Dalam laporan itu, Aipda RR Tarigan juga disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat," jelas kuasa hukum korban Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar.
Hans menjelaskan laporan ke Propam Polda Sumut, berawal dari penetapan Cut Rika Peruwani dan suami ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil.
"Klien saya dimintai sejumlah uang oleh penyidik Polsek Helvetia. Saya punya bukti-buktinya," sebut Hans.
Hans berharap, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya.
"Saya berharap terlapor diproses dan dihukum sesuai perbuatannya. Sebab, perbuatan terlapor sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Saya yakin, Bapak Kapolda Sumut sangat ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan anggota yang memiliki integritas dan profesional," tandas Hans.
SHARE:
Editor
: Redaksi