Suami Istri Diduga Diperas Penyidik Polsek Lapor ke Propam Polda Sumut

Uang Diambil dari ATM
Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 17:38 WIB
Suami Istri Diduga Diperas Penyidik Polsek Lapor ke Propam Polda Sumut
Poto: Istimewa
Cut Rika Peruwani dan kuasa hukum.
drberita.id -Presisi Polri kembali diuji. Kali ini, Penyidik Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Senin 2 Oktober 2023.

Pasalnya, Aipda RR Tarigan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan, dengan meminta uang untuk membayar minumannya agar proses tuntas. Lebih mirisnya, Tarigan juga mengambil uang dari ATM milik Cut.

"Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta pin nya. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar Rp3 juta. Itu uang untuk anak saya sekolah," beber Cut kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut.

Dijelaskan Cut, Aipda Tarigan terus meminta uang kepadanya. Tariga juga mengatakan kalau Cut melapor tidak ada gunanya, karena Tarigan tidak takut kepada pimpinannya.

"Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itulah saya mengadu ke Pak Kapolda," kata Cut.

"Dia bilang bisa mengganti pasal saya. Tapi tidak ada. Malahan yang saya diminta terus," pungkasnya.

Laporan Cut diterima nomor: LP/177/X/2023/Propam, tertangga 2 Oktober 2023, disangkakan melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.
"Dalam laporan itu, Aipda RR Tarigan juga disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat," jelas kuasa hukum korban Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar.

Hans menjelaskan laporan ke Propam Polda Sumut, berawal dari penetapan Cut Rika Peruwani dan suami ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil.

"Klien saya dimintai sejumlah uang oleh penyidik Polsek Helvetia. Saya punya bukti-buktinya," sebut Hans.

Hans berharap, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya.

"Saya berharap terlapor diproses dan dihukum sesuai perbuatannya. Sebab, perbuatan terlapor sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Saya yakin, Bapak Kapolda Sumut sangat ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan anggota yang memiliki integritas dan profesional," tandas Hans.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru