Tak Terima Jadi Tersangka, Pengusaha Iklan Albert Kang Gugat Kapolda Sumut ke PN Medan
drberita.id | Tidak terima ditetapkan menjadi tersangka, Albert Kang menggugat prapredilan Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra ke Pengadilan Negeri Medan.
Albert Kang pengusaha periklanan ini memohon praperadilan seiring dengan penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang ditangani penyidik Polda Sumut.
Junirwan Kurniawan, kuasa hukum Albert Kang, mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Albert Kang merupakan tindakan keliru dari penyidik Polda Sumut. Itu karena kliennya mempunyai izin untuk mengerjakan tanah yang disengketakan tersebut.
BACA JUGA:
NU Minta Masyarakat Pahami Ucapan Panglima Kostrad
"Kami mengajukan gugatan praperadilan ini, bahwa penyidik Polda Sumut itu keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Mana mungkin seorang yang punya izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan tersangka," ucap Junirwan seusai sidang prapid di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, dikutip rmolsumut.id, Jumat 17 September 2021.
Junirwan menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat Albert Kang membeli tanah milik Perum Royal Sumatera dari PT. Vicktor Jaya Raya (VJR) dan membangun rumah di atasnya pada Desember 2004. "Di belakang tanah tersebut terdapat areal tanah dan danau kecil yang ditumbuhi semak belukar, dan sangat menganggu Albert," beber Junirwan.
Menurutnya, Albert Kang merasa resah dan meminta manajemen PT. VJR menata lahan. Belakangan pada tahun 2008, Albert mendapat izin dari pihak pengelola untuk menata lahan tersebut.
BACA JUGA:
Saroha Manullang: Tua itu pasti, muda itu adalah jiwa kita
"Izin itupun diberi judul Persyaratan Perizinan yang ditandatangani Mr Hwang Jang Suk. Atas izin itu, Albert Kang mengelola tanah tersebut dengan biaya sendiri. Bahkan Taman Hartono selaku pihak pengelola memuji lahan tersebut usai ditata," jelas Junirwan.
Namun dua tahun kemudian, tiba-tiba pihak PT. VJR melalui Mr Hwang Jang Suk keberatan Albert Kang mengelola lahan dan mengirim surat melarang Albert mengelola lahan. Belakangan pihak PT. VJR melaporkan Albert Kang ke Polda Sumut dengan tuduhan menguasai tanah tanpa izin.
[br]
"Nah, kami minta pengadilan inilah yang meluruskan kekeliruan itu. Sebab klien kami mengantongo izin dari yang punya tanah. Bagaimana mungkin Albert dikatakan penyerobot dan ditetapkan sebagai tersangka,sementara dia punya izin dari pemilik tanah," katanya.
BACA JUGA:
Kejagung Tetapkan Tersangka dan Tahan Politikus Golkar Korupsi Gas Bumi
Junirwan berharap gugatan praperadilan yang mereka ajukan ini dapat menggugurkan status tersangka kliennya Albert Kang.
"Hak klien kami untuk menuntut bahwa pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan penyidik, itu lah yang kami minta sebagai hak kami sebagai warga negara," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Korupsi Smart Village Madina 1 Tersangka, BIG: Masih Pemberkasan Segera Akan Diumumkan Lainnya
Kejari Tebingtinggi Tetapkan Hasbie Ashsiddiqi Jadi Tersangka Korupsi Lingkungan Hidup
Kejagung Sita Puluhan Aset Perusahaan dan Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Raiu dan Medan
Polresta Deliserdang Tangkap 2 Tersangka Bawa Sabu 12,142 Kg dari Aceh ke Jakarta