Terima Rp. 20 Juta dari Sewa Rumah Milik Orang, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Frida Mona Simarmata
Redaksi - Selasa, 12 Agustus 2025 14:12 WIB

Poto: Istimewa
Terpidana Frida Mona Simarmata (baju biru).
drberita.id -Terpidana Frida Mona Simarmata (69) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani hukuman pidana satu tahun penjara dalam perkara penyerobotan tanah.
"Benar, terpidana telah dieksekusi ke Lapas Perempuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan Deny Marincka Pratama, Selasa 12 Agustus 2025.
Deny mengatakan eksekusi dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025, menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan terpidana Frida terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 KUHPidana.
Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Frida Mona Simarmata dengan pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu juga mengatakan terpidana diamankan di rumahnya di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.
"Terpidana kooperatif saat diamankan meskipun sempat terjadi cekcok. Ia kemudian dibawa untuk dieksekusi ke Lapas Perempuan," kata JPU Septian.
Septian menjelaskan, Frida sebelumnya dituntut dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun.
"Karena tidak ada upaya banding, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," tegas dia.
JPU Septian dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula ketika terdakwa Frida Mona Simarmata menyewakan rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Medan, tanpa izin ahli waris.
Setelah pemilik rumah meninggal pada 2021, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Terdakwa kemudian mengganti kunci rumah dan menyewakannya kepada Tunggul Purba.
Pada 15 November 2021, Frida Mona Simarmata menerima uang muka Rp. 2 juta dari total sewa Rp. 20 juta untuk jangka waktu dua tahun.
"Perbuatan itu diketahui tetangga, Muslim, yang memberitahukan Ngapuli Purba selaku istri almarhum dan ahli waris sah. Setelah dicek, rumah sudah ditempati tanpa izin sehingga Frida Mona Simarmata dilaporkan ke kepolisian," tutur JPU Septian.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Jaksa Eksekusi Puluhan Triliun Uang dari Terpidana Perambahan Hutan Liar Adelin Lis

Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan

Kesultanan Deli Minta Kejari Medan Tidak Diperalat PT. KAI Demi Bisnis Korporasi

Intel Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Asusila di Komplek Perumahan Medan Sunggal

Kennedy Manurung Dijemput Paksa Intelijen Kejari Medan

Kejari Medan Bentuk Tim Kerja dan Agen Perubahan Zona Integritas
Komentar