Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan

Redaksi - Rabu, 11 Juni 2025 17:50 WIB
Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan
Poto: Istimewa
Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan.
drberita.id -Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan akhirnya dieksekusi ke Rutan atau Lapas Medan untuk menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan. Keduanya divonis perkara memalsukan surat sehingga korbannya mengalami kerugian Rp 583 miliar, Selasa 10 Juni 2025.

Kedua terpidana berusia 66 tahun mengenakan celana hitam dan kemeja biru itu datang ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu setelah dipanggil sepekan lalu.

Setelah proses administrasi akhirnya pasutri yang selama proses persidangan tidak ditahan itu langsung dibawa ke Rutan atau Lapas Medan.
Yansen dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan sedangkan, Meliani Jusman dititipkan ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

Kasipidum Kejari Medan Denny Marincka membenarkan kedua yerpidana pemalsuan itu dieksekusi 2 tahun 6 bulan atas putusan Mahkamah Agung (MA).

"Ya kita hanya menjalankan isi putusan Mahkamah Agung yang menghukum kedua terpidana masing masing 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya

DIAPRESIASI

Praktisi hukum asal Medan Rizky Ananda SH mengapresiasi Kejari Medan yang bergerak dengan cepat mengeksekusi kedua terpidana tersebut.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru