Pasuteri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan CV Pelita Indah Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan Medan
Redaksi - Rabu, 11 Juni 2025 17:50 WIB
Poto: Istimewa
Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan.
drberita.id -Pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana Jusman, warga Kompleks Masdulhak Garden No 36 Medan akhirnya dieksekusi ke Rutan atau Lapas Medan untuk menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan. Keduanya divonis perkara memalsukan surat sehingga korbannya mengalami kerugian Rp 583 miliar, Selasa 10 Juni 2025.
Kedua terpidana berusia 66 tahun mengenakan celana hitam dan kemeja biru itu datang ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu setelah dipanggil sepekan lalu.
Setelah proses administrasi akhirnya pasutri yang selama proses persidangan tidak ditahan itu langsung dibawa ke Rutan atau Lapas Medan.
Yansen dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan sedangkan, Meliani Jusman dititipkan ke Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.
Kasipidum Kejari Medan Denny Marincka membenarkan kedua yerpidana pemalsuan itu dieksekusi 2 tahun 6 bulan atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"Ya kita hanya menjalankan isi putusan Mahkamah Agung yang menghukum kedua terpidana masing masing 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya
DIAPRESIASI
Praktisi hukum asal Medan Rizky Ananda SH mengapresiasi Kejari Medan yang bergerak dengan cepat mengeksekusi kedua terpidana tersebut.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 8 Negara Sahabat
BPA Kejagung RI Musnahkan 14 Unit Jam Tangan Milik Terpidan Jimmy Sutopo
Jaksa Eksekusi Puluhan Triliun Uang dari Terpidana Perambahan Hutan Liar Adelin Lis
Terima Rp. 20 Juta dari Sewa Rumah Milik Orang, Kejari Medan Eksekusi Terpidana Frida Mona Simarmata
Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan di Rutan Medan Diikuti Narapidana
Intel Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Asusila di Komplek Perumahan Medan Sunggal
Komentar
Berita Terbaru
PMPRI Bawa Masalah Hukum Kabupaten Asahan ke Kejagung
17 Paket Proyek Dinas BMBKCK Provinsi Sumut Berpotensi Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jamintel Kejagung Kirim Kode AGHT ke Daerah, Setelah Polri Geledah Kafe dan Rumah
Cara Memulai Trading untuk Pemula: Pahami Dasar, Kelola Risiko, dan Hindari Kesalahan Umum
Jangan Abaikan Sistem Perpipaan! Ini 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Membangun Rumah
Proyek PL Dinas Perkim Medan Sudah Dibagi-bagi
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Tangkap Koruptor Batu Bara Pemicu Blackout