Kennedy Manurung Dijemput Paksa Intelijen Kejari Medan

Rusak Ruko Milik Alfonso
Redaksi - Rabu, 31 Juli 2024 14:28 WIB
Kennedy Manurung Dijemput Paksa Intelijen Kejari Medan
Poto: Istimewa
Kennedy Manurung baju berwarna merah.
drberita.id -Kejari Medan menjemput paksa Kennedy Manurung (43) terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Malam ini sekitar pukul 19.30 WIB, kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa 30 Juli 2024 malam.

Penjemputan paksa dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, yang dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.

Dimana MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama terpidana Kennedy Manurung divonis 3 tahun penjara. Hakim dalam putusannya menyatakan Kennedy Manurung terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

"Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu," ujar Dapot.

Setelah diamankan, terpidana Kennedy Manurung langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Ruko milik Kennedy Manurung berdampingan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea, tembus menjadi satu.

Kennedy Manurung lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.

Padahal, Alfonso tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko miliknya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru