Terungkap, MCity Sedang Proses Penetapan Hak Tanah Marendal di BPN Sumut Seluas 178 Hektare
Redaksi - Selasa, 21 Oktober 2025 17:39 WIB
Poto: Istimewa
Peta BPN
drberita.id -Permukiman warga Desa Marendal 1, Kecamatan Patumbak, dan Kedai Durian, Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Deliserdang, sedang berproses penetapan hak atas tanah di BPN Wilayah Sumut, untuk pengembangan lahan kawasan MCity.
Proses tersebut diketahui dan terlihat berdasarkan Peta BPN dengan luas lahan 178,7 hektare.
Pimpinan Wilayah Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumatera Utara (PW Almisbun Sumut) Indra Mingka mengungkapkan lokasi pembangunan MCity tahap awal sekitar Desa Marendal 1 Jalan Kebun Kopi Pasar IV Kecamatan Patumbak.
Kondisi areal yang hampir final untuk penetapan hak dari 2 lokasi sudah padat penduduk, pemukiman, sarana ibadah, sekolah, dan lainnya.
"Jika melihat kondisi areal dan peruntukan kami duga pihak yang memohonkan kepada BPN untuk memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) patut diselidiki aparat penegak hukum," kata Indra Mingka, Selasa 21 Oktober 2025.
Komite Revolusi Agraria (KRA) Johan Merdeka menambahkan pembangunan MCity di tengah permukiman warga Desa Marendal 1 dan Kedai Durian, Mekar Sari tersebut bisa menjadi masalah besar dan bom waktu bagi warga.
Apabila areal seluas 178,7 hektare diterbitkan HGU di atasnya maka akan menimbulkan Konflik horizoltal dan ancaman baru bagi keberlanjutan hidup masyarakat sekitar yabg jumlahnya ribuan orang.
"Apalagi sepengetahuan saya bahwa areal tersebut juga masuk dalam areal Eks HGU 5.873,06 haktare untuk kebun Marindal-1. Tentu saja ribuan orang akan kehilangan tempat tinggal atau sebaliknya, warga yang sudah bangun rumah dan tempat usaha akan disuruh bayar lagi tanahnya," kata Johan.
Johan Merdeka mengajak semua warga Marendal 1 untuk bersatu menolak proses penetapan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak Developer M-City, dengan kondisi saat ini Kejati Sumut sedang menangani kasus korupsi penjualan lahan PTPN Regional 1 (PTPN2) kepada PT. Ciputra.
"BPN Sumut harus hentikan proses itu atau warga yang akan geruduk Kantor BPN," ancam Johan Merdeka dan Indra Mingka, seraya memastikan setiap warga negara mempunyai hak dan dilindungi undang undang.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
PTPN Tidak Berhak Lagi Atas Tanah HGU, Apalagi Sudah Jadi Permukiman Masyarakat
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Proyek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Mandiling Natal Diduga Fiktif 70 Haktare
Komentar