Tim Hukum: Yang benar, Adik Wagub Sumut yang minta maaf sebelum cabut laporan

Artam - Sabtu, 16 Mei 2020 18:26 WIB
Tim Hukum: Yang benar, Adik Wagub Sumut yang minta maaf sebelum cabut laporan
istimewa
Surat pernyataan perdamain yang akan dibuat anatara terlapor dan pelapor.

drberita.id | Perdamaian sudah terjadi antarkorban Yati Uce dengan terlapor Musa Khidirsyah alias Dodi dan Kahfilwara Anif, adik dan kakak dari Wagubsu Sumut Musa Rajekshah.

Perdamaian dilakukan setelah kedua belah pihak menyabu pengaduannya di Polda Sumut. Namun tim hukum memastikan bukan klainnya yang minta damai.

"Yang benar, adik Wagub Sumut yang minta maaf sebelum cabut laporan. Bukan klien kita, Yati Uce dan suaminya Maya Dipa," tegas Ketua Tim Hukum Eka Putra Zakran SH, Sabtu 16 Mei 2020.

Baca Juga: Pengamat Hukum: TAP MPRS Tentang Komunis Harus Masuk Dalam RUU HIP

Menurut Eka Putra, permintaan maaf dari Yati Uce ke Dodi setelah keluar dari sel tahanan. Tapi sebelumnya, Dodi dan Wara yang minta maaf untuk mencabut laporan mereka.


"Biar lurus isu yang beredar, Saya pastikan semua isi pernyataan itu disampaikan setelah klien kami, Yati Uce keluar dari ruang tahanan. Sebelumnya justru pihak Dodi dan Wara yang meminta maaf dan ingin mencabut laporan terhadap Yati Uce di Polrestabes Mesan dengan barter cabut laporan Maya Dipa pasal 170 yo 351 yang telah dilimpahkan perkaranya ke Polda Sumut," terangan Eka Putra.

"Kami, kuasa hukum sungguh sangat memahami betapa beratnya bagi seorang ibu rumah tangga menjadi tahanan, dan itu membuat klien merasa trauma 10 hari berada di ruang tahanan Polrestabes Medan," sambung Eka.

Baca Juga: Bank Sumut Raih 2nd Rank Infobank Digital Brand Award

Jadi intinya, lanjut Eka, bahasa permintaan maaf disampaikan oleh Maya Dipa dan Yati Uce itu adalah bentuk kesukuran saja, karena begitu pada Kamis Malam pukul 23.30 WIB, ditangguhkan penahannnya.


"Nah, posisinya sekarang, kubu Dodi atau tim hukum Dodi sedang panik itu bang. Info terbaru, biar pun LP Maya Dipa sudah dicabut, tapi proses hukum di Polda Sumut masih jalan. Sebab LP 170 jo 351 bukan delik aduan tapi delik umum. Itu info yang kita terima bang," kata EKa Putra.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan kedua belah pihak pelapor adan terlapor sudah mencabut pengaduannya. Terimakasih, yang benar mereka telah mencabut pengaduan," jawab Sormin.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edison Isir memastikan perkara adik dan kakak dari Wagub Sumut sudah diambilalih Polda Sumut. "Untuk kasus tesebut laporan dan proses penyidikannya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut," kata Isir. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru