Tuntutan 1 Tahun Penjara Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
drberita.id | Tuntut satu tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa pelaku penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan, telah mencederai rasa keadilan. Tetapi majelis hakim mempunyai kebebasan untuk menilai fakta hukum di persidangan.
"Kebebasan hakim tertuang dalam Putusan MA Nomor: 510 K/Pid.Sus/20014, Nomor 1616 K/Pid.Sus/2013, Nomor 68 K/Kr/1973, dan Nomor 47 K/Kr/1956, majelis hakim kita yakini bisa mengambil keputusan yang memberikan rasa keadilan," ungkap Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga SH, dalam keterangan tertulis, 13 Juni 2020.
Baca Juga: Vonis 6 Tahun Eldin Belum Adil, KPK Belum Jujur
Menurut Joni, Jaksa perkara Novel Baswedan sebelumnya telah mendakwa kedua pelaku dengan dakwaan berlapis, menempatkan Pasal 355 Ayat (1) pada dakwaan pertama. Pasal ini memberikan ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku kejahatan.
"Dakwaan pertama Jaksa kepada kedua terdakwa, yaitu pasal 355 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujarnya.
Joni menegaskan, tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan Jaksa kepada terdakwa pelaku penyerangan Penyidik Novel Baswedan, telah mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi rakyat Indonesia. "Ingat, Indonesia ini negara hukum," cetusnya.
Baca Juga: MUI se Indonesia Tolak RUU HIP, Ummat Islam Diingatkan Untuk Waspada
Joni juga menilai tuntutan satu tahun penjara yang diberikan Jaksa tidak didasari pada hukum dan fakta yang terungkap, serta mengabaikan fakta motif diduga terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Polri.
Tuntutan rendah tersebut, lanjut Joni, telah memberikan preseden kontraproduktif terhadap perlindungan aparat penegak hukum Indonesia, yang berpotensi melahirkan kekerasan-kekerasan lainnya bagi aparat penegak hukum, utamanya kepada pegawai KPK.
Diberitakan, dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Periksa 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi MTQ Medan
JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat. Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
(art/drb)
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran