Aktivis 98 Ajak Preman Intelektual Dukung KPK Bongkar Korupsi UIN Sumut

Artam - Kamis, 07 November 2019 18:10 WIB
Aktivis 98 Ajak Preman Intelektual Dukung KPK Bongkar Korupsi UIN Sumut
drberita/istimewa
Acil Lubis.
DRberita | Aktivis 98 Acil Lubis akan mengajak semua preman intelektual untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar dugaan korupsi yang terjadi di UIN Sumut.

"Para preman intelektual. Ya mereka, para preman intelektual yang anti korupsi, bukan para penjilat yang berkedok akademisi intelektual, akan kita ajak mendukung KPK membongkar dugaan korupsi UIN Sumut," kata Acil Lubis di Jakarta, Kamis 7 November 2019.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) tengah dikawal oleh para penjilat berkedok akademisi intelektual.

"Kita pernah diundang oleh mereka. Diajak negoisasi, tapi kita tolak tawaran para penjilat itu. Mental mereka sebenarnya penjilat, tapi merasa akademisi intelektual. Mereka ingin kita berhenti menyuarakan korupsi yang terjadi di UIN Sumut," serunya.

Acil berharap para preman intelektual semuanya ikut peduli dengan kondisi UIN Sumut saat ini. "Ayo kawan-kawan preman intelektual, ayo kita selamatkan UIN Sumut dari cengkraman penjilat koruptor," tegasnya.

Diketahui, dugaan korupsi yang terjadi di UIN Sumut yaitu dugaan mark up proyek penerimaan karyawan cleaning service tahun 2019, dianggarkan sebanyak 95 orang dengan gaji sebesar Rp 2.528.000 perbulan, namun karyawan yang bekerja diduga tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, diduga hanya 60 orang.

Kemudian, dugaan honor yang ditentukan untuk 95 orang, perbulannya hanya menerima gaji sebesar Rp 1.400.000 dengan dalih masih masa trening selama enam bulan, padahal masa trening diduga tidak ada dalam anggaran.

Dugaan korupsi menyambut lebaran, mereka terima THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp 1.300.000 yang seharusnya sebesar Rp 2.528.000. Selanjutnya untuk pakaian yang disediakan sesuai anggaran masing-masing 2 set. Namun realita yang diterima diduga hanya 1 set per orang.

Dugaan pengadaan outsourcing cleaning service indor dan outdor Kampus I dan II UIN SUmut tahun 2017 dengan nilai pagu Rp 2,7 miliar dengan volume 8 bulan. Dugaan pengadaan outsourcing cleaning service indor dan outdor Kampus I dan II UIN Sumut tahun 2018 dengan nilai Rp 3,7 miliar dengan volume 12 bulan.

Dugaan korupsi biaya tamu Rektor UIN Sumut tahun 2017 senilai Rp 1,7 miliar diduga tidak jelas realisasinya penggunaan anggarannya. Dugaan korupsi biaya tamu Rektor UIN Sumut tahun 2018 senilai Rp 1,8 miliar diduga juga tidak jelas realisasinya.

Dugaan pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UIN Sumut tahun 2018 bernilai HPS sebesar Rp 45.766.730.079 diduga tidak selesai 100% . Dugaan program pengangkatan 9 orang BLU UIN Sumut yang terindikasi tidak melalui testing, dan telah terjadi KKN di UIN Sumut.

Dugaan korupsi proyek pagar Kampus Sutomo UIN Sumut sekira Rp 2,2 miliar yang telah habis masa kontraknya dan pembangunanya tidak sesuai dengan RAB atau menempel dengan pagar yang lama (mark-Up) pada September 2019 telah habis kontrak.

Dugaan pengecoran jalan Kampus I UIN Sumut Jalan Sutomo dengan pagu Rp 1,4 miliar yang telah habis kontrak September 2019. Dugaan pungli CPNS UIN Sumut tahun 2018 Rp 6.000.0000 per orang dengan kedok "wakaf paksa" untuk ambal masjid di Kampus I UIN Sumut Jalan Sutomo.

Dugaan pungli CPNS UIN Sumut tahun 2019 sebesar Rp 8.000.000 per orang sebanyak lebih kurang 86 orang untuk "wakaf paksa". Dugaan kepemilikan kos-kosan mewah di Desa Laut Dendang yang diduga hasil dari money laundri(pencucian uang).

Tim Pokja UIN Sumut yang diduga "main mata" dalam pemenangan pemborong penganten penguasa oleh inisial MZ dan AH Nst. Dugaan uang makan yang dikemudikan oleh Fitri Fatima Kabag Kepegawaian UIN Sumut. Dugaan monopoli proyek pekerjaan langsung (PL) di UIN Sumut yang diduga dikomandoi oleh Asrul, salah seorang konsultan di UIN Sumut yang bergaji Rp 15.000.000 per bulan. Padahal tidak memiliki legalitas menjadi konsultan.

Terakhir, dugaan pungli pemanjaran paksa Asrama Mazonet terhadap pejabat UIN Sumut Rp 10.000.000 per orang. (art/drc)

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru