GAM Bawa Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kota Tanjungbalai ke Polda Sumut
Artam - Jumat, 24 Januari 2020 19:51 WIB
drberita/istimewa
Demo PP GAM Sumut di Poldasu
DRberita | Dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Sei Silau 3 di ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai dibawa LSM Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) ke Polda Sumut, Kamis 23 Januari 2020.
Dalam orasi massa meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin segera memerintahkan Dirkrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi tersebut yang pengerjaannya disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai.
"Kami meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Tanjungbalai, Mulkan dan PT Tisa Lestari perusahaan pelaksana proyek untuk diperiksa, segera panggil para pihak terkait dugaan korupsi tersebut," kata Kordinator Aksi Siddik Siregar.
Proyek lanjutan pembangunan Jembatan Sei Silau 3 di ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai berbiaya sekira Rp 19,6 miliar. "Sesuai dengan hasil informasi yang kami dapat bahwasanya pekerjaaan tersebut sejak pengadaan hingga pekerjaan diduga sarat KKN," sambung Siddik.
Menurut Kordinator Lapangan Jul Ilham Harahap menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Butir 5 KUHAP bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Bahwa proyek lanjutan Jembatan Sei Silau 3 Kota Tanjungbalai Balai kuat dugaan ada permainan fee antara pihak kontraktor dengan Dinas PUPR, dalam hal perpanjangana masa kontrak pelaksanaaan pekerjaan.
"Seharusnya pihak penyedia jasa bisa mempersiapkan bahan material untuk pekerjaan tahap awal, dalam persetujuan pencairan anggaran tahap pertama (DP) sebesar 20% sudah ada dugaan permainan tidak sehat, karena pihak rekanan tidak mampu membuktikan keseriusannya untuk melaksanakan pekerjaan, seperti kesanggupan menyediakan bahan material yang dibutuhkan," kata Jul Ilham Harahap.
"Sepengetahuan kami dalam persetujuan pencairan anggaran tahap pertama (DP) sebesar 20% atau sekitar Rp 3 miliar dari pagu anggaran seharusnya dapat diberikana pabila pelaksana pekerjaan mampu menyediakan bahan material kegiatan lebih 20%," sambungnya.
Kemudian, kata Jul Ilham, dalam memberikan persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan atau addendum, seharusnya dilakukan berdasarkan 'force majeur' keadaan memaksa dalam pembangunan lanjutan jembatan Sei Silau 3, seperti diketahui, memasuki tahun anggaran 2019 info yang sampai kepada kami ada empat jenis kegiatan tahun anggaran 2019 di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai yang tidak selesai dan kemudian diberikan perpanjangan waktu penyelesaiaan selama 50 hari.
Keempat jenis kegiatan tersebut yaitu pembangunan lanjutan jembatan Sei Silau 3, pembangunan lanjutan Kantor Bappeda, renopasi Gedung PKK dan tembok penahan (opritan) di Jembatan Sei Bandar Nippon, Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungblai. Karna tidak selesai pada tahun anggaran 2018, pihak rekanan diberikan perpanjang waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan. Perpanjangan waktu tersebut diberikan karena dinilai mereka mampu menyelesaikannya.
Dalam pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sei Silau 3 itu PT Tita Lestari diketahui melakukan 'wanprestasi' terhadap pekerjaannya mengingat sisa waktu dua bulan. Proyek Jembatan Sei Silau 3 masih memecah batu yakni pada Rabu 24 oktober 2018, sementara dalam kontrak kerja akhir Desember 2018 harus selesai.
Dimana pekerjaan tersebut seharusnya dipercayakan kepada perusahaan 'Sehat' dan memiliki alat berat sendiri, akan tetapi diberikan kepada PT Tisa Lestari sehingga terkesan benar adanya dugaan kompromi ilegal yakni pemberian fee kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai untuk memenangkan tender proyek tersebut.
"Kami PP GAM Sumut meminta LKPP memblacklist PT Tisa Lestari dengan alasan tidak komitmen dengan kontrak yang telah dijanjikan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas PUPR. Untuk membuktikan terjadinya ataupun tidak terjadinya korupsi dalam pekerjaan tersebut perlunya Polda Sumut melakukan penyelidikan dan penyedikan," sebutnya.
Setelah berorasi beberapa lama akhirnya massa PP GAM Sumut diterima Kasubdit Humas AKBP MP Nainggolan. Selanjutnya massa menyampaikan bukti dugaan korupsi yang terjadi pada proyek lanjutan pembangunan Jembatan Sei Silau 3 Kota Tanjungbalai. Selesai itu massa membubarkan diri meninggalkan Polda Sumut. (art/drc)
Dalam orasi massa meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin segera memerintahkan Dirkrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi tersebut yang pengerjaannya disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai.
"Kami meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Tanjungbalai, Mulkan dan PT Tisa Lestari perusahaan pelaksana proyek untuk diperiksa, segera panggil para pihak terkait dugaan korupsi tersebut," kata Kordinator Aksi Siddik Siregar.
Proyek lanjutan pembangunan Jembatan Sei Silau 3 di ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai berbiaya sekira Rp 19,6 miliar. "Sesuai dengan hasil informasi yang kami dapat bahwasanya pekerjaaan tersebut sejak pengadaan hingga pekerjaan diduga sarat KKN," sambung Siddik.
Menurut Kordinator Lapangan Jul Ilham Harahap menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Butir 5 KUHAP bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Bahwa proyek lanjutan Jembatan Sei Silau 3 Kota Tanjungbalai Balai kuat dugaan ada permainan fee antara pihak kontraktor dengan Dinas PUPR, dalam hal perpanjangana masa kontrak pelaksanaaan pekerjaan.
"Seharusnya pihak penyedia jasa bisa mempersiapkan bahan material untuk pekerjaan tahap awal, dalam persetujuan pencairan anggaran tahap pertama (DP) sebesar 20% sudah ada dugaan permainan tidak sehat, karena pihak rekanan tidak mampu membuktikan keseriusannya untuk melaksanakan pekerjaan, seperti kesanggupan menyediakan bahan material yang dibutuhkan," kata Jul Ilham Harahap.
"Sepengetahuan kami dalam persetujuan pencairan anggaran tahap pertama (DP) sebesar 20% atau sekitar Rp 3 miliar dari pagu anggaran seharusnya dapat diberikana pabila pelaksana pekerjaan mampu menyediakan bahan material kegiatan lebih 20%," sambungnya.
Kemudian, kata Jul Ilham, dalam memberikan persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan atau addendum, seharusnya dilakukan berdasarkan 'force majeur' keadaan memaksa dalam pembangunan lanjutan jembatan Sei Silau 3, seperti diketahui, memasuki tahun anggaran 2019 info yang sampai kepada kami ada empat jenis kegiatan tahun anggaran 2019 di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai yang tidak selesai dan kemudian diberikan perpanjangan waktu penyelesaiaan selama 50 hari.
Keempat jenis kegiatan tersebut yaitu pembangunan lanjutan jembatan Sei Silau 3, pembangunan lanjutan Kantor Bappeda, renopasi Gedung PKK dan tembok penahan (opritan) di Jembatan Sei Bandar Nippon, Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungblai. Karna tidak selesai pada tahun anggaran 2018, pihak rekanan diberikan perpanjang waktu selama 50 hari untuk menyelesaikan. Perpanjangan waktu tersebut diberikan karena dinilai mereka mampu menyelesaikannya.
Dalam pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sei Silau 3 itu PT Tita Lestari diketahui melakukan 'wanprestasi' terhadap pekerjaannya mengingat sisa waktu dua bulan. Proyek Jembatan Sei Silau 3 masih memecah batu yakni pada Rabu 24 oktober 2018, sementara dalam kontrak kerja akhir Desember 2018 harus selesai.
Dimana pekerjaan tersebut seharusnya dipercayakan kepada perusahaan 'Sehat' dan memiliki alat berat sendiri, akan tetapi diberikan kepada PT Tisa Lestari sehingga terkesan benar adanya dugaan kompromi ilegal yakni pemberian fee kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai untuk memenangkan tender proyek tersebut.
"Kami PP GAM Sumut meminta LKPP memblacklist PT Tisa Lestari dengan alasan tidak komitmen dengan kontrak yang telah dijanjikan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas PUPR. Untuk membuktikan terjadinya ataupun tidak terjadinya korupsi dalam pekerjaan tersebut perlunya Polda Sumut melakukan penyelidikan dan penyedikan," sebutnya.
Setelah berorasi beberapa lama akhirnya massa PP GAM Sumut diterima Kasubdit Humas AKBP MP Nainggolan. Selanjutnya massa menyampaikan bukti dugaan korupsi yang terjadi pada proyek lanjutan pembangunan Jembatan Sei Silau 3 Kota Tanjungbalai. Selesai itu massa membubarkan diri meninggalkan Polda Sumut. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik di Propam Polda Sumut
BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi
Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax
Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh
Komentar