KPK Tetapkan 14 Tersangka Suap Gatot, Seorang Antaranya Ketua PDIP Sumut
Artam - Jumat, 31 Januari 2020 01:24 WIB
ilustrasi
KPK
DRberita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 orang mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Seorang antaranya Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih.
Mereka semua adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 14 orang mantan Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka," tutur Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Para 14 tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung dan Syamsul Hilal.
Kemudian, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Japorman Saragih.
Ali menjelaskan para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Korupsi tersebut, kata Ali, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2014; pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka ini diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," kata dia.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memproses 50 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 dalam tiga tahap.
Tahap pertama, KPK menetapkan 5 Pimpinan DPRD Sumut pada 2015. Tahap kedua, tujuh Ketua Fraksi. Tahap ketiga, 38 anggota DPRD Sumut.
"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara," kata Ali.
Sementara itu, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tertanggal 9 Maret 2017 yang dikuatkan oleh putusan banding pada Mei 2017.
Ia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dua bulan berselang, Juli 2017, KPK resmi mengeksekusi hukuman Gatot ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: cnnindonesia.com
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar