Pertama Sejak Berdiri, KPK Gelar Rekonstruksi Kasus OTT di Medan
Artam - Jumat, 17 Januari 2020 19:19 WIB
drberita/istimewa
KPK rekonstrulsi di Hotel Swis Bell, Jalan Gaja Mada, Medan, Jumat 17 Januari 2020.
DRberita | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar rekonstruksi kasus OTT suap Walikota Medan Dzulmi Eldin. Rekonstruksi ini yang pertama kali dilakukan sejak KPK berdiri. KPK selalunya melakukan penggeledahan pascagiat OTT dilakukan.
Rekonstruksi KPK ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui gambaran peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kadis PU Isa Ansyari. Rekonstrulsi dilakukan di Hotel Swis Bell, Jalan Gaja Mada, Medan, Jumat 17 Januari 2020.
"Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap walikota Medan Dzulmi Eldin, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2020.
Selain melengkapi bekas, Ali menyebut rekonstruksi itu juga untuk mengetahui alur pemberian dan penerimaan suap. Rekontruksi ini dilakukan di berapa tempat di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," ucapnya.
KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama Kadis PU Medan Isa Ansyari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Ketiganya berstasus tersangka setelah KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2019 lalu. (art/drc)
Rekonstruksi KPK ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui gambaran peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap Walikota Medan Dzulmi Eldin dan Kadis PU Isa Ansyari. Rekonstrulsi dilakukan di Hotel Swis Bell, Jalan Gaja Mada, Medan, Jumat 17 Januari 2020.
"Kegiatan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap walikota Medan Dzulmi Eldin, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2020.
Selain melengkapi bekas, Ali menyebut rekonstruksi itu juga untuk mengetahui alur pemberian dan penerimaan suap. Rekontruksi ini dilakukan di berapa tempat di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," ucapnya.
KPK menetapkan Dzulmi Eldin bersama Kadis PU Medan Isa Ansyari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Ketiganya berstasus tersangka setelah KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2019 lalu. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Sumber
: detikcom
Tags
Berita Terkait
Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung
KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP
Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani
KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Komentar