Ada Aroma Gratifikasi Pada Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Medan

Redaksi - Selasa, 22 November 2022 16:08 WIB
Ada Aroma Gratifikasi Pada Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Medan
Poto: Istimewa
Lapangan gajah mada medan.
drberita.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mensinyalir adanya aroma gratifikasi pada revitalisasi Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau Medan, yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kota Medan khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga tidak memberikan informasi pihak mana yang menggelontorkan dana hingga Rp 5,7 miliar tersebut.

"Selain itu, tidak diketahui apakah dana tersebut tercatat dalam penerimaan daerah pada Kas Pemko Medan atau tidak. Padahal CSR ke pemerintah, masuk dalam kategori hibah. Penerimaan seperti ini harus transparan dan akuntabel," ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Selasa 22 November 2022.

Andi Nasution menduga, dana tersebut tidak tercatat dalam bentuk penerimaan pada Kas Pemko Medan. Sebab, kalau tercatat dalam penerimaan daerah, maka pasti tertuang dalam APBD Pemko Medan.

"Pendapatan hibah yang tertuang dalam APBD, maka akan dibelanjakan kembali sebagaimana peruntukannya sesuai dengan perjanjian hibah. Terkait revitalisasi lapangan Gajah Medan, tentunya melalui mekanisme lelang terbuka, karena nilainya sudah memcapai Rp 5,7 miliar," urainya.
BACA JUGA:
LIRA Desak KPK Panggil Dirut PT. Waskita Karya Terkait Tender Proyek Rp 2,7T
Persoalan hibah kepada Pemerintah Daerah, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Th. 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Th. 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Andi Nasution juga mengungkapan, saat ini Dinas Perumahan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, akan melakukan pekerjaan pemagaran keliling pada lapangan Gajah Mada melalui penyedia jasa.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru