Ada Aroma Gratifikasi Pada Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Medan
Redaksi - Selasa, 22 November 2022 16:08 WIB
Poto: Istimewa
Lapangan gajah mada medan.
drberita.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mensinyalir adanya aroma gratifikasi pada revitalisasi Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau Medan, yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kota Medan khususnya Dinas Pemuda dan Olahraga tidak memberikan informasi pihak mana yang menggelontorkan dana hingga Rp 5,7 miliar tersebut.
"Selain itu, tidak diketahui apakah dana tersebut tercatat dalam penerimaan daerah pada Kas Pemko Medan atau tidak. Padahal CSR ke pemerintah, masuk dalam kategori hibah. Penerimaan seperti ini harus transparan dan akuntabel," ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan, Andi Nasution, Selasa 22 November 2022.
Andi Nasution menduga, dana tersebut tidak tercatat dalam bentuk penerimaan pada Kas Pemko Medan. Sebab, kalau tercatat dalam penerimaan daerah, maka pasti tertuang dalam APBD Pemko Medan.
"Pendapatan hibah yang tertuang dalam APBD, maka akan dibelanjakan kembali sebagaimana peruntukannya sesuai dengan perjanjian hibah. Terkait revitalisasi lapangan Gajah Medan, tentunya melalui mekanisme lelang terbuka, karena nilainya sudah memcapai Rp 5,7 miliar," urainya.
BACA JUGA:
LIRA Desak KPK Panggil Dirut PT. Waskita Karya Terkait Tender Proyek Rp 2,7T
Persoalan hibah kepada Pemerintah Daerah, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Th. 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Th. 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Andi Nasution juga mengungkapan, saat ini Dinas Perumahan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, akan melakukan pekerjaan pemagaran keliling pada lapangan Gajah Mada melalui penyedia jasa.
"CV SR merupakan pemenang lelang pekerjaan yang berbiaya Rp 1,64 miliar tersebut. Berarti ada dua pekerjaan di situ. Pertama revitalisasi dengan sumber dana CSR berada di bawah pengawasan Dispora (non APBD) dan pemagaran bersumber dari dana APBD Kota Medan di bawah pengawasan Dinas Perkimtaru," paparnya.
LSM LIRA Kota Medan, lanjut Andi Nasution, sangat berharap Walikota Medan Bobby Nasution memerintahkan penundaan revitalisasi lapangan Gajah Mada sebelum aturan main terhadap revitalisasi benar benar duduk, sehingga publik tidak mencium aroma gratifikasi.
BACA JUGA:
Jumlah Anak Jalanan dan Pengemis di Medan Sebanyak 505 Orang
"Biarkanlah publik mengawasi pekerjaan pemagaran lapangan Gajah Mada terlebih dahulu. Jangan sampai muncul kecurigaan, pekerjaan pemagaran oleh Dinas Perkimtaru itu tidak dilaksanakan dengan cara menumpang nama pada pekerjaan revitalisasi," ujarnya.
LSM LIRA pun menyambut baik adanya dana CSR sebagai wujud kemampuan Walikota Bobby Nasution mengajak semua pihak berkolaborasi membangun Kota Medan. Tetapi, niat baik harus dikerjakan dengan baik, agar beroleh hasil yang baik pula.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting
Pemko Medan Siapkan 197 Paket Pekerjaan Rp. 200 Juta Untuk Program Infrastruktur Permukiman
Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta
Pemko Medan Bantu 4 Polsek Untuk Rehab Gedung
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Perumahan Dinas Kodim 0201 Dapat Rp 9,9 Miliar Untuk Rehab dari Pemko Medan
Komentar