Ada Aroma Gratifikasi Pada Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Medan
Redaksi - Selasa, 22 November 2022 16:08 WIB
Poto: Istimewa
Lapangan gajah mada medan.
"CV SR merupakan pemenang lelang pekerjaan yang berbiaya Rp 1,64 miliar tersebut. Berarti ada dua pekerjaan di situ. Pertama revitalisasi dengan sumber dana CSR berada di bawah pengawasan Dispora (non APBD) dan pemagaran bersumber dari dana APBD Kota Medan di bawah pengawasan Dinas Perkimtaru," paparnya.
LSM LIRA Kota Medan, lanjut Andi Nasution, sangat berharap Walikota Medan Bobby Nasution memerintahkan penundaan revitalisasi lapangan Gajah Mada sebelum aturan main terhadap revitalisasi benar benar duduk, sehingga publik tidak mencium aroma gratifikasi.
BACA JUGA:
Jumlah Anak Jalanan dan Pengemis di Medan Sebanyak 505 Orang
"Biarkanlah publik mengawasi pekerjaan pemagaran lapangan Gajah Mada terlebih dahulu. Jangan sampai muncul kecurigaan, pekerjaan pemagaran oleh Dinas Perkimtaru itu tidak dilaksanakan dengan cara menumpang nama pada pekerjaan revitalisasi," ujarnya.
LSM LIRA pun menyambut baik adanya dana CSR sebagai wujud kemampuan Walikota Bobby Nasution mengajak semua pihak berkolaborasi membangun Kota Medan. Tetapi, niat baik harus dikerjakan dengan baik, agar beroleh hasil yang baik pula.
SHARE:
Editor
: Redaksi