Ada Mafia Tanah, LIPPSU: Usut Dugaan Korupsi Peruntukan Anggaran RTH Kota Medan

- Rabu, 05 Mei 2021 00:21 WIB
Ada Mafia Tanah, LIPPSU: Usut Dugaan Korupsi Peruntukan Anggaran RTH Kota Medan
Foto: Ilustrasi
Walikota Medan Bobby Nasution di lahan penuh sampah
drberita.id-MEDAN | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) sangat menyesalkan atas penzholiman yang dilakukan Pemko Medan terhadap masyarakat pemilik lahan yang diambil-alih dan dijanjikan tanpa prosedur dan proses yang jelas, dengan dalih program peningkatan RTH Kota Medan.

"Ratusan miliar anggaran untuk Program RTH Kota Medan setiap tahun dialokasikan perlu di usut tuntas," ujar Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari Sinik, dalam keterangan tertulis, Selasa 4 Mei 2021.


"Sepengetahuan saya, sesuai dengan Keppres No. 52 tentang pembelihan lahan harus diumumkan ke publik melalui LPSE. Bukan mendatangi pemilik lahan dan membuat kesepakatan atau perjanjian di bawah tangan, berarti ini ada dugaan korupsinya. Kita banyak mengetahui tentang kasus pembelihan lahan untuk RTH, banyak permainan dan rekaya," sambungnya.


Apalagi dengan adanya perubahan RTRW Kota Medan, kata Azhari, akan mengalihkan ratusan hektar lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan permukiman dan industri.

"Jelas akan timbul dugaan korupsi yang dimainkan oleh mafia tanah di sekitar Pemko, khususnya PKP2R dan BPN-ATR Medan," sebutnya.

Menurut Azhari, beberapa tahun yang lalu Pemko Medan telah menggelontarkan anggaran untuk ganti rugi tanah dan RTH.


"Seperti pembelihan lapangan bola baroshokai sebesar Rp 15 miliar yang merupakan asset sendiri dibeli sendiri dengan rekayasa surat. Ganti rugi tanah dan bangunan untuk flay over amplas, jamin ginting, anderpass katamso, ganti rugi lahan masjid dan banyak lagi, totalnya hampir Rp 200 miliar," terangnya.

Namun sampai saat ini, lanjut Azhari, belum ada temuan BPK RI untuk mengusut tentang dugaan korupsi tersebut. Pemko Medan diminta harus menjelaskan dan transfaran terhadap program RTH.


"Untuk apa anggaran tersebut dialokasikan tanpa dengan jelas peruntukannya sebelum ada kajian maupun perencanaannya," tutupnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru