Ali Fikri: Bisa Lapor ke Aplikasi GOL KPK
Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Idul Fitri
Redaksi - Selasa, 26 Maret 2024 22:46 WIB
Kantor KPK.
drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 26 Maret 2024.
Menurut Ali, imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," katanya.
KPK, lanjut Ali, juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," kata Ali Fikri.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Pimpinan KPK Baru Telah Disahkan DPR, PERMAK Desak Jemput Paksa Samuel Nababan Blok Medan
Gunakan Fasilitas Negara, Calon Gubernur Sumut Dikawal Honorer Lulus PPPK Sempat Jadi Buronan KPK
Mantan Pimpinan KPK Ingatkan Masyarakat Sumut Jangan Pilih Calon Gubsu Beresiko Tinggi
40 Nama Lolos Seleksi Capim KPK, Berikut Daftarnya
Mantan Menteri dan Direktur Gratifikasi Lolos 40 Besar Capim KPK, PERMAK: Ayo Kita Dukung
2 Mantan Kapolda Sumut Lolos 40 Besar Capim KPK
Komentar