Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU Jadi Lokasi Isolasi Pasien Covid-19
Foto: Istimewa
Gedung Ex-Rumah Sakit Reysa.
drberita.id | KPK diwakili Tim JPU perkara terdakwa Rohadi dan Tim Pengelola Barang Bukti & Eksekusi dengan disaksikan Bupati Indramayu beserta jajaran melaksanakan Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dalam pemanfaatan gedung Ex-Rumah Sakit Reysa.
"Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 19 April 2021 dalam perkara Terdakwa Rohadi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 28 Mei 2021.
Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan teraebut dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung Ex-Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu.
"Eks gedung dijadikan sebagai tempat untuk karantina atau isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang asymtomatik di Kabupaten Indramayu," jelasnya.
BACA JUGA :BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Berbau Korupsi, Kasus Diselidiki Polda Sumut Sejak 2018
Dalam pelaksanaan pemanfaatan gedung eka Rumah Sakit Reysa, ke depannya KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara berkekuatam hukum tetap.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Korupsi Smart Village Madina 1 Tersangka, BIG: Masih Pemberkasan Segera Akan Diumumkan Lainnya
GPA Medan Curigai Anggaran Rehab Rumah Dinas Walikota Rp 4,9 Miliar Jadi Modus Korupsi
Tindakan Dirut PUD Pasar Kota Medan Mirip LSM Lapor Korupsi ke Kejaksaan Negeri
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Kejari Tebingtinggi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BBM Lingkungan Hidup, Bendahara Langsung Ditahan
Komentar