Firli Mangkir, Yang Datang Hanya Ghufron
Foto: Istimewa
Firli Bahuri
drberita.id | Akhirnya seorang pimpinan KPK Nurul Ghufron datang memenuhi panggilan dan pemeriksaan Komnas HAM. Namun, sang Ketua Firli Bahuri mangkir.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya berharap yang datang Ketua KPK Firli Bahuri dan 4 pimpinan lainnya.
Baca Juga:Saut Blak-blakan Bongkar Kelakuan Firli
"Yang semestinya datang kami harapkan Firli, tapi kedatagan wakil ketua Ghufron kami hargai," kata Taufan, Kamia 17 Juni 2021.
Meski demikian, Tafaun berkeyakinan Nurul Ghufron mampu memberikan penjelasan terkait laporan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
"Mudah-mudahan Ghufron bisa menjawab semuanya. Hanya saja kalau keterangan Ghufron belum lengkap, kami tetap berharap ketua (Firli Bahuri) datang menambahkan penjelasan," tandas Taufan.
Baca Juga:Pimpinan KPK Cengeng Seperti Anak Kecil
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengtakan Pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
"Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," katanya.
Baca Juga:Ungkap Skandal Mesum di Rumah Dinas Karutan, Relawan Bobby Nasution Diteror OKP
Kehadiran KPK, kata Ali, merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.
"Dalam pertemuan hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM dan akan disampaikan kepada Komnas HAM," katanya.
"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksaaan Asesmen TWK pegawai KPK," sambung Ali.
Baca Juga:Sujanarko, Novel dan Rizka Laporkan Lili ke Dewas KPK Terkait Perkara di Pemko Tanjungbalai
Menurut Ali, KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Poros Muda Sumut dan PIRA Kasih Deadline KPK 30 Hari Umumkan Tersangka Baru Lagi
KPK Didesak Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Provinsi Sumut dan DJKA
Massa FABEM Desak KPK Tangkap Nusron Wahid dan Oligarki Pemodal Mafia Tanah
Jalan Provinsi Sumut di Sipiongot Rp. 94,3 Miliar Belum Lewat Tahun Anggaran 2026 Sudah Rusak
KPK Periksa 2 Mantan Bupati di Sumut dan Pegawai Kementerian PUPR
PTPN IV Regional II dan Direksi PalmCo Dilaporkan ke KPK
Komentar