Sujanarko, Novel dan Rizka Laporkan Lili ke Dewas KPK Terkait Perkara di Pemko Tanjungbalai

drberita.id | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan atas dugaan pelanggaran etik.
Lili dilaporkan ke Dewas oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko serta dua penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
BACA JUGA :KPK Tanya Azis Syamsuddin Fasilitasi Pertemuan Robin dan Syahrial
Ketiga pelapor mengaku prihatin dengan dugaan adanya peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penuidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Juni 2021.
BACA JUGA :KPK Kembali Panggil Politisi Golkar Terkait Kasus Walikota Tanjungbalai
Sujanarko menyatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Walikota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, PeraturanDewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Adapun bunyi pasalnya yakni, "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".
BACA JUGA :Pimpinan KPK Cengeng Seperti Anak Kecil
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Walikota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
[br]
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Adapun bunyi pasalnya yakni, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
BACA JUGA :KPK Balas Surat Komnas HAM
Atas laporan tersebut, penyidik KPK Rizka Anungnata menyatakan siap menjadi saksi, karena merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Rizka.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawan KPK untuk menyampaikan kepada publik apapun putusan hasil pemeriksaan pelaporan yang dilayangkan pihaknya, termasuk jika dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
BACA JUGA :KPK Melemah Koruptor Tertawa
"Dengan demikian, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara. Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," tegas Novel Baswedan.

Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina

KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut

Selain ke Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi, KPK Juga ke Polda, Kejati, dan Bank Sumut

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Berkas Tersangka Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Belum Dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor
