FITRA Temukan Kejanggalan Anggaran GTPP Covid-19 di Sumut

Artam - Rabu, 13 Mei 2020 21:20 WIB
FITRA Temukan Kejanggalan Anggaran GTPP Covid-19 di Sumut
ilustrasi
GTPP Covid-19 Sumut

drberita.id | Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan sejumlah kejanggalan pada mata anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dari refocusing APBD tahun 2020 tahap pertama April hingga Juni 2020.

Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumut Siska Barimbing mengatakan, lembaganya menyoroti anggaran tahap pertama percepatan penanganan Covid-19 Sumut senilai Rp 502,1 miliar dari total Rp 1,5 triliun.

Anggaran yang disorot FITRA yaitu perbandingan anggaran kesehatan (medis) dan pendukung (non medis) sebesar Rp 191,7 miliar. Anggaran tersebut antara lain penyediaan bahan dan peralatan pendukung Covid-19 sebesar Rp 110 miliar.


Selain itu, FITRA juga menyoroti anggaran insentif dan santunan kamatian bagi tenaga medis sebesar Rp 15,5 miliar. "Ada lagi mata anggaran aneh yakni dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) lain senilai Rp 9,750 miliar," kata Siska, Rabu 13 Mei 2020.

Baca Juga: Letkol La Ode Ingatkan Petugas Posko Covid-19 Perbatasan Tetap Jaga Diri

Kemudian yang jadi perhatian FITRA, sambung Siska, yakni anggaran pendukung non medis sebesar Rp 55,3 miliar. "Ada item barang pelindung warga dianggarkan Rp 5 miliar namun tidak disebut jenis alat pelindung yang dibeli dengan anggaran itu. Kemudian anggaran Sekretariat Gugus Tugas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan dukungan OPD terkait sebesar Rp 40 miliar," kata Siska.

FITRA menganalisis anggaran sekretariat gugus tugas tersebut tidak transparan. "Anggaran Rp 40 miliar/tiga bulan artinya tiap bulan sekretariat gugus tugas dapat anggaran Rp 13 miliar. Jika satu bulan 30 hari kerja maka setiap hari sekretariat gugus tugas mendapat anggaran Rp 444 juta," kata Siska.

Baca Juga: Alumni UINSU Kecewa Rekomendasi Ormas Islam ke Saidurrahman

Hal lain yang juga menjadi sorotan FITRA, lanjut Siska, adalah biaya-biaya keamanan Satpol PP Rp 2,7 miliar dan TNI/Polri Rp 740 juta. "Anggaran ini juga aneh." kata Siska.

FITRA menuding Pemprov Sumut tidak transparan mengelola anggaran Covid-19. "Pemprov Sumut hanya membuat anggaran gelondongan dari total anggaran Rp 1,5 triliun untuk anggaran medis. Namun tidak menguraikan anggaran medis itu untuk apa saja," kata Siska.

Anehnya, dari anggaran medis itu, kata Siska, 50 persennya masih dipakai untuk belanja pegawai di tim gugus tugas yang sama sekali tidak berkaitan dengan medis. "Kesimpulan FITRA, anggaran Covid-19 Sumut lebih besar untuk aparatur atau non medis ketimbang menyelesaikan wabah corona atau anggaran medis," paparnya.


Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, proses refocusing atau realokasi anggaran ini seharusnya sudah dengan pendampingan BPKP sesuai Instruksi Presiden. "Sehingga tidak terjadi multi tafsir anggaran." kata Ipi.

Baca Juga: Warga Bandar Pulau Asahan Keluhkan Harga Sawit Turun Rp 30 per kg Jelang Idul Fitri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi anggaran refocusing Covid-19 melalui supervisi dan pencegahan di Provinsi Sumatera Utara. Lembaga anti rasuah, kata Ipi, mengajak masyarakat Sumut ikut mengawasi penggunaan anggaran penanggulangan wabah Covid-19. "Dan jika ada penyimpangan silahkan disampaikan ke KPK," ujar Ipi.

Smentara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun mengatakan, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan atau APIP melakukan pengawaan terhadap penggunaan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan pembinaan dan pengawasan atas melalui verifikasi, review, audit, monitoring atau evaluasi sesuai kebutuhan.

"Inspektorat telah menugaskan tim untuk itu. Harapan Inspektorat sesuai harapan pimpian, dan masyarakat dalam pelaksanaan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 di Sumut tidak ada penyimpangan sekecil apapun," kata Marbun. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru