Imbas Kasus Sambo: IWO Desak Mabes Polri Periksa Dugaan Suap ke Anggota Dewan Pers

Artam - Jumat, 26 Agustus 2022 12:25 WIB
Imbas Kasus Sambo: IWO Desak Mabes Polri Periksa Dugaan Suap ke Anggota Dewan Pers
Poto: Istimewa
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Sumatera Utara, Teuku Yudhistira.
drberita.id | Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Irsus dan Timsus akhirnya membuka tabir fakta. 5 tersangka termasuk eks Kadiv Propam Ferdy Sambo kini terancam hukuman mati, setelah polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis.

Namun di balik itu, turut pula mencuat isu suap yang dilakukan orang orang tersangka Ferdy Sambo ke berbagai pihak, agar skenario rekayasa yang dimainkannya berjalan mulus.

Selain menerpa DPR RI dan LPSK, patut pula diduga suap itu menyasar ke Dewan Pers yang sebelumnya sempat menerima kedatangan penasihat hukum dari Putri Cadrawathi, istri Ferdy Sambo yang kini juga menyandang status tersangka.

Belakangan, di tengah masifnya pemberitaan soal pembunuhan Brigadir J, suasana diawal kasus itu sempat mendadak kisruh saat terdengar suara dari Dewan Pers berupaya 'menyetir' media dengan cara meminta wartawan hanya mengutip sumber resmi kepolisian.

Jelas tak hanya menciderai kemerdekaan pers untuk menyajikan informasi yang obyektif, berimbang, independen dari sumber kompeten, tapi justru sumber resmi itu yang diperalat Sambo.

Fatalnya lagi, permintaan itu meluncur dari mulut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Selain hal tersebut menunjukkan sosok figur yang tidak kompeten, permintaan itu jelas melanggar UU Pers No.40/tahun 1999 terlebih melanggar Kode Etik jurnalistik (KEJ). Bahkan hal itu berpotensi menimbulkan adanya dugaan tindak pidana.
BACA JUGA:
Bungker Sambo Rp 900 Miliar, Polri: Video Temuan Kasus Uang Palsu Dollar di Atlanta
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Sumatera Utara, Teuku Yudhistira mengatakan, mengingat Dewan Pers adalah lembaga tertinggi dan benteng terakhir komunitas pers nasional, maka diminta kepada pihak yang berkompoten untuk sesegera memecat seluruh anggota Dewan Pers masa bakti 2022-2025 secara tidak hormat.

Karena apa yang mereka lakukan jelas tidak mewakili aspirasi wartawan sebagaimana diamanatkan pada jabatannya. Terlebih arahan untuk mengacu kepada sumber itu saat inii terbukti tidak faktual.

"Artinya, setiap keputusan Dewan Pers saya rasa koletif kolegial. Karena itu, apa yang dikatakan bung Yadi Hedriana, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, adalah sebagai sesuatu kesepakatan bersama," tegas pria yang akrab disapa Yudis ini di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.

Apalagi hal itu disampaikan Yadi atas nama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di kantor dan Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat, yang merupakan "mahkamah tertinggi dan terakhir" dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan terhadap pemberitaan dan sangketa dalam kehidupan pers pada umumnya.
BACA JUGA:
Anggota Komisi III Desak Kapolri Buktikan Grafis Konsorsium 303 yang Beredar ke Publik
Di samping itu, Yudis juga mengatakan, tidak cuma sebatas dipecat, untuk membuktikan adanya indikasi suap, pihak Irsus dan Timsus Polri diminta memeriksa seluruh anggota Dewan Pers agar semua isu itu bisa terjawab dan memuaskan rasa penasaran seluruh wartawan di tanah air.

"Untuk menyelidiki ada tidaknya indikasi suap sehingga saudara Yadi berani reaktif menyikapi pemberitaan Sambo pasca pertemuan tersebut, maka ada baiknya Irsus dan Timsus Polri melakukan penyelidikan diawali dengan pemeriksaan Yadi. Dia oknum yang kami nilai jelas-jelas telah merusak nama Dewan Pers," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru