Jamintel: Jaksa Dilarang Minta Proyek Pemerintah
Poto: Istimewa
Surat Jamintel Kejagung RI.
drberita.id | Para jaksa diperintahkan untuk tidak meminta proyek dari pemerintah pusat maupun penerintahan daerah. Larangan itu ditujukan kepada Kajati, Kajari, dan Kacabjari.
Perintah tersebut disampaikan Jamintel Kejagung RI Amir Yanto dalam surat nomor: B-364/D/Ds.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022, bersifat segera.
Menindaklanjuti memorandum Jaksa Agung Republik Indobesia nomor: B-66/A/SUJA/03/2022, tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga, instansi, pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, dan menegaskan kembali surat Jaksa Agung Muda Intelijen nomor: B-261/D/Ds.2/02/2022, tanggal 18 Februari 2020, hal masih adanya permintaan proyek pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN, BUMD.
Dengan ini diperintahkan agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.
Tidak itu saja, Jamintel Amir Yanto juga menegaskan apabila ada pihak pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dikayani.
BACA JUGA:
Pejabat Pemkab Labusel Diperiksa Polda Sumut Akibat Ulah Bupati Tantang KPK
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
PT Nindya Karya, Rekanan Tunggal Kuasai Proyek Sekolah Rakyat Hingga 2029
Kapolri: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Untuk Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidikan Kejaksaan Agung Dari 26 Nama, Bertambah Jadi 41 Nama Jual Beli Titik SPPG MBG
Moratorium MBG: Program Melenceng, Fokus ke Proyek Bukan Gizi Anak
Kejaksaan Bantah Periksa Rabuddin Alias Rb, Penguasa Proyek Kota Medan dan Pemilik 42 SPPG MBG di Sumut
Program KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Komentar