Jamintel: Jaksa Dilarang Minta Proyek Pemerintah
Poto: Istimewa
Surat Jamintel Kejagung RI.
drberita.id | Para jaksa diperintahkan untuk tidak meminta proyek dari pemerintah pusat maupun penerintahan daerah. Larangan itu ditujukan kepada Kajati, Kajari, dan Kacabjari.
Perintah tersebut disampaikan Jamintel Kejagung RI Amir Yanto dalam surat nomor: B-364/D/Ds.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022, bersifat segera.
Menindaklanjuti memorandum Jaksa Agung Republik Indobesia nomor: B-66/A/SUJA/03/2022, tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga, instansi, pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, dan menegaskan kembali surat Jaksa Agung Muda Intelijen nomor: B-261/D/Ds.2/02/2022, tanggal 18 Februari 2020, hal masih adanya permintaan proyek pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN, BUMD.
Dengan ini diperintahkan agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.
Tidak itu saja, Jamintel Amir Yanto juga menegaskan apabila ada pihak pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dikayani.
BACA JUGA:
Pejabat Pemkab Labusel Diperiksa Polda Sumut Akibat Ulah Bupati Tantang KPK
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Ratusan Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Medan Patut Diawasi Dengan Ketat
20 Kepala Kejaksaan Tinggi Dapat Promosi, Rotasi, dan Mutasi dari Jaksa Agung RI, Berikut Daftarnya
Jaksa Agung Ingatkan Profesionalisme dan Keberanian Jajaran di Daerah Lawan Pelaku Korupsi
FABEM Desak Kejaksaan Tangkap Pemilik Rekening Korupsi Smartboard Langkat
Jaksa Agung Turun ke Sumut Monitor Kasus Korupsi
Proyek Kementerian PU Puluhan Miliar di Sumut Jadi Sorotan: Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan Riau Terungkap
Komentar