Kasus Suap PPPK, Mantan Bupati Batubara Zahir Diperiksa Masih Status Saksi

Uang Suap Rp. 2 Miliar Jadi Barang Bukti
Redaksi - Jumat, 17 Mei 2024 21:35 WIB
Kasus Suap PPPK, Mantan Bupati Batubara Zahir Diperiksa Masih Status Saksi
Poto: Istimewa
Mantan Bupati Batubara Zahir diperiksa Polda Sumut.

drberita.id -Pemeriksaan mantan Bupati Batubara Ir. Zahir MAP dalam kasua dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Batubara tahun 2023 terus berlanjut.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Zahir masih dalam kapasita saksi, Jumat 17 Mei 2024.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W. Siregar dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan mantan Bupati Batubara Zahir sebagai saksi kasus suap PPPK tersebut.

"Pemeriksaan Zahir masih sebatas saksi, belum sebagai tersangka," ucap Sonny Siregar.

Sonny pun berjanji jika status Zahir nantinya ditingkatkan menjadi tersangka akan disampaikan ke publik.

"Masih sebagai saksi, belum dijadikan tersangka. Iya masih saksi, Nanti ada perkembangan akan disampaikan," tegas AKBP Sonny W. Siregar.

Diberitakan, Subdit Tipikor Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK Pemkab Batubara tahun 2023.

Keempat tersangka tersebut masing masing OK Faizal adik kandung mantan Bupati Batubara Zahir.

Mantan Kepala Dinas pendidikan Adenan Haris, Mantan Sekretaris Disdik berinisial DT, dan Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.

Dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK tersebut, OK Faizal dikabarkan menerima uang suap sebesar Rp. 2 miliar dari Adenan Haris Kepala Dinas Pendidikan dan M. Daud Kepala BKPSDM Pemkab Batubara.

Haris dan Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi PPPK.

Uang suap tersebut berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik Adenan Haris dengan jumlah bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.

"OK Faizal menerima uang sebesar Rp. 2 miliar dalam seleksi PPPK tahun 2023 dari 2 orang tersangka lainnya, Haris dan Saut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis 22 Februari 2024.

Menurut Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, uang hasil suap Rp. 2 miliar tersebut sudah disita sebagai barang bukti.

"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," katanya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru