Kejati Sumut Tahan Mujianto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BTN Medan
Artam - Rabu, 20 Juli 2022 18:53 WIB
Poto: Istimewa
Kejatisu tahan Dirut PT. ACR Mujianto.
drberita.id | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan korupsi kredit fiktif di BTN Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.
"Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di BTN sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yos, Rabu 20 Juli 2022.
Kronologis perkara, lanjut Yos, bahwa pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Dirut PT KAYA Canakia S seluas 13.680 m2 di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Seiring waktu berjalan, PT. KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.
BACA JUGA:
Lagi, Massa MPR L-Jakarta Geruduk KPK Minta Tangkap Bupati Labusel
Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu 20 Juli 2022," jelas Yos.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Guntur Geruduk Kejatisu : Segera Tetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA Kisaran - Tanjungbalai Rp. 39,15 Miliar Dilaporkan ke Kajatisu, Mirip Kasus Besitang - Langsa
Korupsi Smart Village Madina, Aspidsus Kejatisu: Penyidik Sudah Sepakat Naik ke Tahap Penyidikan
Kejatisu Tahan 4 Lagi Tersangka Korupsi Dinas PUTR Batubara Jadi 12 Orang
Kejatisu Geledah Kantor PTPN I dan PT. NDP Terkait Penjualan Lahan Eks HGU di Deliserdang
Proyek Infrastruktur di PTPN I Regional I Jadi Sorotan di Kejatisu, Alamp Aksi Kawal Dugaan Korupsi Rp. 17 Miliar
Komentar