Kelebihan Bayar KMK Proyek Rp 2,7T Sumut Jadi Perhatian KPK

Tidak Ada Payung Hukum
Artam - Selasa, 31 Januari 2023 10:57 WIB
Kelebihan Bayar KMK Proyek Rp 2,7T Sumut Jadi Perhatian KPK
Poto: Istimewa
Gedung merah putih KPK.

drberita.id | Kelebihan bayar Konsultan Manejemen Konstruksi (KMK) proyek Rp 2,7 triliun, sampai 8 persen lebih menjadi perhatian KPK. Ada dugaan kelebihan bayar tersebut disengaja untuk fee kepala OPD yang terkait proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki proyek multi years jalan dan jembatan Sumut senilai Rp 2,7 triliun. Kelebihan bayar KMK 8 persen itu pun memperkuat dugaan korupsi terjadi pada proyek tanpa payung hukum tersebut.

"Sudah jalan tim di Sumut, iya sudah jadi perhatian soal (kelebihan bayar) itu. Ini lagi ditelaah tim, sepertinya dugaan ke situ sangat kuat. Sabar saja ya," ucap sumber melalui what app, Selasa 31 Januari 2023.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolah Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara Ismael Sinaga dikonfirmasi soal kelebihan bayar 8 persen KMK proyek Rp 2,7 triliun tersebut mengatakan kelebihan bayar akan diberi waktu mengembalikan selama 60 hari.

"Terkait dengan lebih bayar atau kurang bayar atas kegiatan, akan ada hasil pemeriksaan oleh APIP maupun BPK yang menjelaskannya. Dan dalam hasil pemeriksaan itupun jelas apa yang menjadi tindaklanjut atas hasil pemeriksaan itu," kata Ismael, Senin 30 Januari 2023.

BACA JUGA:
Terungkap, Proyek Multi Years Sumut Rp 2,7T Diduga Ilegal Tak Ada Perda Tahun Jamak

Ismael meminta untuk bersabar sampai pengembalian lebih bayar dilakulan oleh Dinas BMBK Sumut.

"Jadi kita tunggu saja ya, saya teknis OPD terkait akan melakukan tindak lanjut karena setiap kelebihan bayar akan diberi kesempatan OPD untuk menyelesaikan TLHP selama 60 hari," jelasnya.

Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara melakukan kelebihan pembayaran pekerjaan Konsultan Manejemen Konstruksi (KMK) proyek multi years jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun tahun 2022. Kelebihan bayar sekira 8 persen kepada rekanan.

Kelebihan pembayaraan pekerjaan konsultan manejemen konstruksi ini diketahui dari website resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:
Margasu Desak Gubsu Copot 4 Kepala OPD Terkait Proyek Rp 2,7T Tidak Capai Target

Dari informasi website Pemprovsu tersebut, diketahui pekerjaan konsultan manejemen konstruksi proyek multi years Rp 2,7 triliun, dikerjakan selama 18 bulan atau setahun setengah, dengan nilai pagu pekerjaan sebesar Rp 29 miliar lebih.

Namun rekanan yang melakukan pekerjaan hanya bisa menyelesaikan pekerjaan 29,05 persen. Sedangkan pembayaran yang telah diterima rekanan sebesar Rp 37,33 persen atau senilai Rp 10,9 miliar lebih.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru