Kombes Yusri Pastikan Dirut PT KIM dan 2 Tersangka Sudah Diperiksa
Artam - Senin, 10 Agustus 2020 21:26 WIB
Foto: Istimewa
Trisilo Ari Setyawan, Dirut PT KIM
drberita.id | Terkait kasus dugaan korupsi penjualan daging impor, Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (KIM) Trisilo Ari Setyawan (TAS) akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kepastian itu diungkapkan Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi via ponsel, Senin 10 Agustus 2020.
Meski meleset dari jadwal sebelumnya, namun mantan Direktur Komersil PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero) itu, telah menghadiri pemanggilan penyidik.
"Jadwal seharusnya pada 29 Juli lalu, tapi tersangka berinisial TAS menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2020 lalu," ungkap Yusri.
Selain TAS, dalam kasus yang ditaksir menelan kerugian negara sebesar Rp 33 miliar itu, penyidik Ditreskrimsus PMJ juga telah memeriksa 2 tersangka lain yakni TF, anggota Staf Manajer dan Direktur Utama PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) berinisial EJJB.
"Tersangka TF dan EJJB dari PT ANSM sebagai tersangka juga telah menjalani pemeriksaan pada 29 Juli 2020," beber Yusri.
Namun Yusri belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan apakah nanti bakal dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
"Kalau itu (ditahan) belum lagi. Nanti perkembangan lanjutan kita sampaikan," pungkasnya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
PKN Medan Dukung Polisi Periksa Dirut PT KIM
Dirut KIM Tersangka Dugaan Korupsi Daging Impor
Soal Limbah B3: Wakil Presiden Mahasiswa UIN Sumut Tolak PT KIM Ditutup
Holding BUMN Sektor Kawasan: Kedudukan Negara Digantikan PT RNI
Komentar