Dirut KIM Tersangka Dugaan Korupsi Daging Impor
Artam - Sabtu, 08 Agustus 2020 16:33 WIB
Foto: Istimewa
Trisilo Ari Setyawan.
drberita.id | Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (KIM) Trisilo Ari Setyawan (TAS) diperiksa Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan daging impor.
Bukti pemeriksaan itu diperkuat dengan beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya Nomor: Spgl/2353/VII/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juli 2020 yang ditandatangani Dirreskrimsus PMJ Kombes Roma Hutajulu SIK, M.Si.
Dalam surat yang diserahkan oleh Aiptu Agus Nuryanto, SH dan diterima Cerilla Santos itu tertera jelas bahwa kasus yang menjeratnya pada saat ia menjabat sebagai Direktur Komersial PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 33 miliar, warga Kav. Marinir Blok AB 9/24 RT 008 RW 013, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur ini diminta hadir ke ruang 129, Unit III Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, No. 55, Jakarta Selatan.
Tersangka TAS juga diminta bertemu dengan AKP Rensa S Aktadivia (Kanit III) pada Rabu, 29 Juli 2020 pukul 09.30 WIB, guna didengar keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik Iptu Ni Wayan Kariastiti dan atau tim dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT PPI Jalan Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat pada tahun 2016 s/d 2017 terkait penjualan daging sapi impor ke PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tersebut dijelaskan pula, pertimbangan atas pemanggilan itu bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan surat penyidikan bernomor Sprin.Sidik/1210/IV/RES.3.3/2020/Ditkrimsus tertanggal 14 April 2020.
Sayangnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu saat dikonfirmasi via whatsapp tidak merespon terkait hadirtidaknya tersangka dan hasil pemeriksaan jika yang bersangkutan datang, Sabtu 8 Agustus 2020.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang juga dikonfirmasi via whatsapp menjawab akan segera mencari tau seputar kasus tersebut. "Senin dicek," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, jejak kasus yang mulai membuat geger dunia usaha di Sumut ini khususnya di PT KIM ini terungkap saat Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi penjualan daging sapi impor PT PPI dengan kongsinya PT ANSM pada Oktober 2016 hingga awal 2017. Agus Andiyani yang merupakan Direktur Utama PT PPI periode Juli 2016- April 2020, saat ini masih berstatus saksi.
Kemudian pada 14 April 2020, melalui surat penyidikan bernomor Sprin.Sidik/1210/IV/RES.3.3/2020/Ditkrimsus, Penyidik menetapkan Direktur Komersil berinisial TAS yang kini menjabat sebagai Dirut KIM dan anggota staf manajer berinisial TF, resmi sebagai tersangka. Status tersangka juga ditetapkan kepada Direktur Utama PT ANSM berinisial EJJB.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Medan Muntah-muntah, PT API Ditutup
Buruh KIM Medan Dapat Air Minum dan Masker dari Polisi
Kombes Yusri Pastikan Dirut PT KIM dan 2 Tersangka Sudah Diperiksa
PKN Medan Dukung Polisi Periksa Dirut PT KIM
Cerita Dewasa Warnai Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan
LIRA Bongkar Proyek APBD Medan Makan Korban Jiwa
Komentar