KPK dan Kejati Sumut Bangun Sinergitas Penyelamatan Aset Negara dari Pihak Swasta
drberita.id | KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membangun sinergitas antar lembaga untuk penyelamatan aset negara dan penerimaan negara yang tersebar di masing-masing wilayah kerja kejaksaan.
Acara digelar melalui video conference (vidcon) yang dihadiri seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejakasaan Negeri se Sumut di Aula Kejatisu, Kamis 25 Juni 2020.
Baca Juga:
4 Alasan Partai Demokrat Tolak RUU HIP
Satgas Wilayah I Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung, sedangkan dari Kejati Sumut dihadiri Wakil Kajati Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Mangasi Situmeang.
Pertemuan vidcon itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama KPK dan JAM Datun Kejagung tentang penyelamatan aset dan penerimaan negara yang di gelar di Jakarta 14 April 2020 lalu, yang ditandatangani Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK dan Ferry Wibisono selaku JAM Datun Kejagung.
"Hari ini kita merealisasikan perjanjian kerjasama antara KPK dan Kejagung di tingkat lokal, dalam hal ini dengan jajaran Kejari se Kejati Sumut terkait penyelamatan aset yang tersebar di masing-masing Kejari dalam wilayah hukum Kejati Sumut," kata Kasatgas Wilayah I Pencegahan KPK Maruli Tua Manurung.
[br]
Maruli dalam vidcon meminta Kejari se Sumut menginventarisasi aset-aset daerah yang dikuasai pihak swasta atau yayasan tertentu. Dan melakukan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah setempat.
Pertemuan melalui vidcon ini untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya koordinasi dalam upaya penyelamatan aset negara. Salah satu upaya itu melakukan deteksi dan identifikasi terhadap semua aset yang dikuasai oleh pihak lain secara tidak berhak," sebut Maruli.
Baca Juga:
Bupatinya jadi Tersangka, Masyarakat Labura Ucapkan Terima Kasih ke Kapolda Sumut
Dalam upaya pemulihan aset, Maruli meminta Kejaksaan dapat menggunakan instrumen penegakan hukum perdata, dan administratif, dengan demikian tidak selalu harus menggunakan instrument pidana.
[br]
Asdatun Kejati Sumut Mangasi Situmeang mengatakan pengembalian aset merupakan unsur penting yang tidak dapat dilupakan dalam penegakan hukum, sehingga kekayaan negara dapat digunakan untuk pembangunan dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mangasi Situmeang mendukung kerjasama antara KPK dan Kejaksaan dalam penataan dan pengembalian aset yang selama ini masih dikuasai pihak lain.
Dia menjelaskan bahwa Kejaksaan dan KPK tidak ingin melihat ada pihak-pihak di Pemprov maupuan Pemda di Sumut, BUMD, BUMN, dan institusi lainnya, yang mengambil kesempatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Baca Juga:
AHY Bertemu Ketum PBNU
"Kami tidak mentolerir adanya kecurangan dalam langkah-langkah penyelamatan dan penataan aset. Dibutuhkan kerja sama dan jaringan informasi dalam mendukung kecepatan penelusuran aset. Nah, ini yang sedang kita kembangkan yaitu bagaimana membangun sinergi dengan pemangku kepentingan terkait termasuk Pemerintah Daerah," tutup Mangasi. (art/drb)
Dukung Kejati Sumut Ungkap Pelaku Pencairan 54 Cek Palsu Internal Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejati Sumut Dengan Dr. Harli Siregar SH MHum
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK