KPK: Dokumen Tertentu Korupsi Kementan Dikondisikan Akan Dimusnahkan

Terapkan Pasal 21 UU Tipikor
Redaksi - Minggu, 01 Oktober 2023 11:30 WIB
KPK: Dokumen Tertentu Korupsi Kementan Dikondisikan Akan Dimusnahkan
Poto: Istimewa
Ali Fikri
drberita.id -Tim Penyidik KPK, pada Sabtu 29 September 2023, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di Kantor Kementan RI, Jaksel.

Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara.

"Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi," kata Jubir KPK Ali Fikri, Minggu 1 Oktober 2023.

Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

"Kami ingatkan untuk pihak pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," sambungnya.

Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat diakukan terhadap berbagai pihak dimaksud.

Sikap kooperatif dari para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan.

"Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik," tutup Ali.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru