KPK Terima Laporan Proyek Rp 2,7 T Sumut dan Dugaan Suap KSO 3 Broker

Artam - Rabu, 24 Agustus 2022 18:01 WIB
KPK Terima Laporan Proyek Rp 2,7 T Sumut dan Dugaan Suap KSO 3 Broker
Poto: Istimewa
Kantor KPK Jakarta.
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan pelanggaran hukum dalam lelang jalan dan jembatan provinsi di Sumut senilai Rp 2,7 triliun, dan dugaan suap broker pada KSO perusahaan pelaksana proyek senilai Rp 10 miliar.
Laporan tersebut dibuat oleh Perwira Siregar dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (AMSU), dan diterima KPK pada Rabu 24 Agustus 2022 siang.

"Petugas KPK yang menerima laporannya bernama Dewa Ayu Kartika, dan laporannya sudah masuk. Nomor informasi 2022-A-02946 dan nomor agenda 2022-08-101 sudah saya terima," kata Perwira Siregar, Rabu 24 Agustus 2022 sore.
BACA JUGA:
Proyek Rp 2,7 Triliun Sumut dari Awal Sudah Kontroversi dan Penuh Misteri
Perwira mengatakan sejumlah bukti dan keterangan sudah disampaikan kepada KPK terkait proyek jalan dan jembatan di Sumut senilai Rp 2,7 triliun, dan dugaan suap 3 broker yang menjadikan KSO perusahaan pelaksana pemenang lelang yaitu PT. Waskita dengan PT SMJ dan PT. Pijar Utama.

Poin poin yang disampaikan ke KPK, lanjut Perwira, pertama meminta KPK turun ke Sumatera Utara dan melakukan supervisi pencegahan agar tidak terjadi korupsi pada proyek multi years Rp 2,7 triliun.
Kedua, meminta KPK memeriksa kesepekatan atau MoU antara Gubsu dengan DPRD Sumut, sehingga terjadi lelang proyek multi yeras senilai Rp 2,7 yang tidak ada di KUA-PPAS, APBD 2022, dan DPA (Daftar Penggunaan Anggaran).
Ketiga, meminta KPK memeriksa Kepala BPKAD Provsu, Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala Bappeda Provsu, Sekda Provsu, KPA dan Pokja lelang proyek Rp 2,7 triliun.
BACA JUGA:
Ada Broker di Proyek Rp 2,7 T Sumut
Keempat, meminta KPK menyadap transaksi percakapan di nomor telepon dan/atau pesan whatapp (WA) 3 orang broker yaitu Wahyu, S, L, dengan pihak PT. Waskita, PT. SMJ, serta PT. Pijar Utama terkait deal KSO yang diduga sudah ada pencairan fee di depan sebesar Rp 10 miliar.

"Dan kelima, meminta KPK mengeluarkan rekomendasi pembatalan proyek multi years Rp 2,7 triliun tahun 2022, 2023, dan 2024, ke Gubsu Edy Rahmayadi sebelum terjadi tindak pidana korupsi pada APBD Sumut," beber Perwira.
Perwira Siregar pun berharap KPK segera menindaklanjuti laporan mereka dengan membentuk tim khusus untuk turun ke Sumut.
BACA JUGA:
Skenario Tender Proyek Rp 2,7 T Terungkap, Progres Kerja Berkurang Atas Permintaan Kontraktor
"Semoga KPK bergerak cepat ke Sumut dari laporan yang kita buat. Jika nanti terbukti sudah ada dugaan suap yang terjadi, kita mau KPK segera tangkap tersangkanya. Kita tak ingin Sumut terulang kembali seperti di masa gubernurnya Gatot Pujonugroho," tandasnya.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru