Kronologis Singkat Perkara PT PSMI Manfaatkan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan
Redaksi - Sabtu, 12 September 2026 15:56 WIB
Poto: Istimewa
Kejaksaan Agung tampilkan uang Rp.1,2 triliun sitaan dari PT PSMI.
drberita.id -Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung masih terus berjalan.
Kerugian keuangan negara pada perkara tersebut yang telah diselamatkan saat ini sebesar Rp. 1.003.184.000.000 dan USD 166.000.
"Uang diterima dari VRL (Pihak PT. PSMI), dan 10 rekening perusahaan telah diblokir," ujar Saiful, pada Kamis 10 September 2026.
Saiful pun membeberkan kronologis perkara secara singkat;
PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas sekira 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.
Sejak Tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.
Selanjutnya pada tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013, dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saiful Bahri Siregar juga mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum saat ini terdapat hambatan operasional dan keuangan yang dialami oleh pihak PT PSMI terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Masalah Buruh Perkebunan Sawit di Labura Jadi Sotoan, Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi
Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan
Kejari Labusel Terima Limpahan Perkara Korupsi BOS Pendidikan Dengan 1 Tersangka dari Kepolisian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa
Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan
Kementerian Lingkungan Hidup Eksekusi PT Universal Gloves, Kuasa Hukum Warga: Publik Ikut Awasi Perkara
Komentar