Lagi, Ombudsman Sumut Terima Laporan Pungli Dinas Dukcapil Binjai

Artam - Senin, 06 Juli 2020 22:48 WIB
Lagi, Ombudsman Sumut Terima Laporan Pungli Dinas Dukcapil Binjai
Foto: Istimewa
Honorer Dinas Dukcapil Binjai bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar.

drberita.id | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kembali menerima laporan pengaduan terkait dugaan pungli di Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Binjai.

Kali ini yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) Dinas Dukcapil Binjai adalah tiga mantan honorer, Senin 6 Juli 2020. Ketiganya adalah Sri Siswati Purba, Syafrida Musriani, dan Tri Etyasah.

Di hadapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, ketiga wanita tersebut mengungkapkan praktik pungli yang terjadi di Dinas Dukcapil Kota Binjai.


Awalnya ketiga wanita tersebut melapor mengenai perlakukan yang mereka terima yakni dipecat secara sepihak oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Binjai, Tobertina Sitepu.

Baca Juga: Universitas HKBP Nommensen Medan Gelar Wisuda Secara Online

"Awalnya ada salah satu warga yang posting di media sosial bahwa jam 9 pagi kantor Disdukcapil kosong, belum ada pelayanan. Intinya postingan tersebut seperti ingin menjatuhkan disdukcapil. Akibatnya, rekan kami Ida (Syafrida Musriani) di rumahkan, dikait-kaitkan dengan postingan tersebut," ujar Sri Suswati Purba.

Selanjutnya, dalam sebuah kesempatan Sri bersama kedua rekannya berkumpul untuk buka puasa bersama. Di kesempatan itu, ada sedikit pembicaraan tentang honorer yang belum gajian, ternyata sampai ke telinga Kepala Dinas, akhirnya kami sampai hari ini tidak bekerja.


Mengenai praktik pungli di Disdukcapil, Sri mengaku faham betul. Sebab, dirinya berada di dalam lingkungan tersebut. Kata dia, ada berbagai macam calo di Disdukcapil Binjai yakni dari honorer, sipil dan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Untuk biaya pengurusan dokumen administrasi kependudukan, lanjut Sri, berfariasi antara lain Rp 50.000 untuk e-KTP, Rp 10.000 untuk KK, Rp 25.000 untuk KK dan surat pindah, akte kawin Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Sedangkan akte kelahiran Rp 20.000.

"Itu harga yang dipatokkan, kalau masyarakat mau urus sendiri tetap boleh, tanpa biaya, tapi berkasnya lama selesai. Harga itu untuk di dalam, calon gak tahu minta harga berapa ke masyarakat," tuturnya.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengaku terkejut dengan modus praktik pungli di Dinas Dukcapil Binjai. Ia menyayangkan peristiwa tersebut masih terjadi.

Baca Juga: Terungkap, Proyek PLTM di Langkat Tidak Ada Amdal

"Kalau mau dilaporkan lengkapi berkasnya, syarat formil dan materil harus dipenuhi. Untuk pungli memang harus korban dari pungli yang melapor," tuturnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Binjai, Tobertina Sitepu belum merespon ketika dikonfirmasi mengenai dugaan praktik pungli tersebut.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru