Lakukan Pengembangan, KPK Sidik Dugaan Korupsi Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2020
Poto: Ilustrasi
KPK tangkap koruptor.
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020, meski Gubernur Nurdin Abdullah sudah terpidana. KPK pun melakukan pengembangan adanya dugaan suap dalam perkara tersebut.
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan tahun 2020 pada Dinas PUTR," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 22 Juli 2022.
KPK juga akan mengumumkan pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
BACA JUGA:
KPK Bawa 100 Bukti dan 2 Ahli Pada Sidang Praperadilan Tersangka Ijin Pertambangan di Kalsel
Menurut Ali, pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan, di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Dinas Pendidikan Deli Serdang Dilaporkan ke KPK
Dugaan Suap Viral di Media Sosial, Ketua DPRD Kota Medan Siap Diperiksa KPK dan Kejagung
LHKPN Komut Bank Sumut ke KPK Minus Rp.233 Juta, Kok Bisa?
10 Jam Diperiksa, Febrie Adriansyah Akhirnya Ditahan di Rutan KPK
KPK, Ada Desmon di Proyek LPJU Ratusan Miliar Dinas Perhubungan Kota Medan
KPK Harus Turun, Oknum Pejabat Inisial K Jual Paket Proyek Pemko Medan
Komentar