Lakukan Pengembangan, KPK Sidik Dugaan Korupsi Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun 2020
Poto: Ilustrasi
KPK tangkap koruptor.
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020, meski Gubernur Nurdin Abdullah sudah terpidana. KPK pun melakukan pengembangan adanya dugaan suap dalam perkara tersebut.
"Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan tahun 2020 pada Dinas PUTR," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 22 Juli 2022.
KPK juga akan mengumumkan pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
BACA JUGA:
KPK Bawa 100 Bukti dan 2 Ahli Pada Sidang Praperadilan Tersangka Ijin Pertambangan di Kalsel
Menurut Ali, pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan, di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Komentar