Lili Bantah Jalin Komunikasi Dengan Tersangka Walikota Tanjungbalai
Foto: Istimewa
Lili P. Siregar
drberita.id-Jakarta | Wakil Ketua KPK Lii Pintauli Siregar mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein.
Merespon pemberitaan sejumlah media dan pertanyaan rekan-rekan jurnalis terkait informasi bahwa tersangka Walikota Tanjungbalai MS berupaya menjalin komunikasi dengan Pimpinan KPK untuk meminta bantuan perkara yang dihadapinya.
"Perlu disampaikan, saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara ybs apalagi untuk membantunya dalam perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili, Jumat 30 April 2021.
Wanita kelahiran Tanjung Pandan, 55 tahun lalu ini sangat menyadari sebagai insan KPK, dirinya terikat dengan kode etik dan peraturan di KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak berperkara. Namun demikian, sebagai Pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.
Komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Posisi saya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuat saya memiliki jaringan yang cukup luas. Hubungan silaturahmi tersebut tetap terjalin dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya pejabat publik selalu saya ingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan menghindari korupsi,†kata Lili.
Lili menegaskan, dirinya selalu menjaga selektifitas berkomunikasi untuk menjaga harkat dan martabat dirinya maupun marwah lembaga KPK. Lili pun menegaskan akan memproses perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka MS, dan pelanggaran etik SRP melalui Dewan Pengawas KPK.
"Penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional yang didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi, sebagaimana telah kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas," jelas Lili.
SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar