Lili Dihukum Potong Gaji 1 Tahun Gara-gara Tersangka Walikota Tanjungbalai
drberita.id | Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hanya dihukum pemotongan gaji pokok selama 1 tahun atau 12 bulan, karena terbukti bersalah melanggar kode etik penyalahgunaan jabatan.
Lili bersalah telah berkomunikasi dalam perkara dengan tersangka Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
Atas perbuatannya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas No 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum PT. NSHE Hasrul Benny Harahap SH: Buktikan di Pengadilan!
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin 30 Agustus 2021.
Dewas, kata Tumpak, menghukum Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelasnya.
BACA JUGA:
Kronologis Suap Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Pemko Tanjungbalai yang menyeret tersangka Walikota M. Syahrial.
Lili juga memanfaatkan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk menekan tersangka Walikota M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran