Modus Biro Jasa: Pungli Marak di UPT Samsat Aek Kanopan

Poto: Darrenz
Kantor UPT Samsat Aek Kanopan.
drberita.id | Aksi pungutan liar (pungli) diduga marak terjadi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara, UPT Samsat di Jalan Angkatan 66, Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara. Dugaan pungli ini dilakukan sangat tersistem dengan modus biro jasa resmi.
Dugaan pungli ini disampaikan oleh Ungkap Rajagukguk, warga Kelurahan Aek Kanopan, yang merasa dipersulit saat membayar pajak sepeda motor miliknya. Rajagukguk menerangkan, petugas Samsat Aek Kanopan menolak berkasnya dengan alasan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat perbedaan.
"Iya, kata mereka kalau mengurus sendiri tidak bisa, karena alamat di KTP dan STNK berbeda, tapi bisa diurus kalau menggunakan biro jasa yang ada di kantor itu," terang Rajagukguk.
Diketahui, sebelumnya Rajagukguk beralamat di Huta IV Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun. Di sana ia selalu membayar pajak kendaraannya di Kantor Samsat Kota Perdagangan.
Untuk membuktikan keterangan itu, lantas wartawan pun mencoba untuk membantu mengurus pembayaran pajak sepeda motor milik Rajagukguk. Benar saja, petugas di sana juga mengatakan hal yang sama. Tidak dapat diurus sendiri, tapi dapat diurus jika menggunakan biro jasa.
BACA JUGA:
Massa SIAPSU Minta Kejatisu Periksa Dugaan Korupsi UMKM Sumut
"Ini alamatnya beda bang. Kalau abang urus sendiri pasti tak bisa, tapi kalau abang mau pakai biro jasa kita, bisa kita bantu urus pembayarannya. Abang tambahilah Rp 75.000 untuk biro jasanya," ujar petugas yang menerima berkas dari tangan wartawan, sembari menegaskan bahwa pembayarannya harus dilakukan terlebih dulu.
Usai membayarkan biaya pajak kendaraan ditambah dengan biaya biro jasa, wartawan pun menuju ruang tunggu. Tak berselang lama, petugas itu pun keluar dan membawa berkas hasil pembayaran pajak sepeda motor tersebut.
Kepala UPT. Samsat Aek Kanopan, Mulyadi Sinurat saat diminta tanggapan terkait hal ini mengatakan, permasalahan tersebut sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak kepolisian yang ada di sana.
"Sebenarnya hal seperti ini tidak masalah bagi kami, karena dalam hal pembayaran pajak, itu urusan kepolisian," ujar Sinurat.
BACA JUGA:
Labuhan dan Suhelmi: Jika Partai Demokrat Ingin Besar di Sumut, DPP Harus Evaluasi Ketua DPD
Ditanya tentang regulasi yang mengatur tentang mekanisme pembayaran pajak yang memiliki perbedaan alamat di KTP dan STNK, Mulyadi Sinurat tidak menanggapi. "Saya lagi di Medan pula, Pak. Sakit saya, Pak," imbuh Mulyadi tak menanggapi pertanyaan wartawan.
Sementara itu pihak kepolisian di UPT. Samsat Aek Kanopan, tidak merespon dugaan pungli tersebut. Dikonfirmasi ke nomor whatsapp yang dikirimkan Mulyadi Sinurat, petugas polisi di UPT. Samsat Aek Kanopan, Junjungan Siregar justru membungkam dan hanya membaca pesan konfirmasi di whatsappnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait

Hamdan Rifai: Layanan Jemput Bola Jadi Fokus Samsat Kabanjahe

Bank Sumut dan Pemkab Nias Launching Gerai Samsat dan Layanan e-PDAM

Polda Sumut Belum Juga Tangkap Penggelapan Pajak UPT Samsat di Samosir

Kepala Bapenda Sumut Beberkan Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Pangururuan

TPP ASN BP2RD Sumut Belum Dibayar: Plt Kaban Bantah

Pembangunan Gedung Kantor BP2RD Sumut Masih Butuh Penambahan Anggaran
Komentar