Pembangunan Gedung Kantor BP2RD Sumut Masih Butuh Penambahan Anggaran
drberita/istimewa
Gedung Kantor BP2RD Provinsi Sumut, Jalan SM. Raja, Medan.
DINAMIKRAKYAT - Gedung Kantor BP2RD Provinsi Sumatera Utara, yang diperbaiki karena terbakar pada tahun 2016, lalu diprediksi pada tahun 2020 baru dapat ditempati.
Perbaikan gedung kantor badan pengelola pajak dan restribusi daerah (BP2RD) yang dilakukan dua tahap tersebut dengan total anggaran Rp 43 miliar lebih, itu masih membutuhkan tambahan anggaran lagi di tahun 2020.
Plt Kepala BP2RD Provinsi Sumut Riswa menjelaskan, perbaikan gedung kantor di Jalan SM Raja Medan, itu bukan sistem multy years. Akan tetapi dilakukan dengan dua tahap yaitu tahun 2018 dan 2019.
"Kita optimis pembangunan fisiknya selesai pada tahun ini (2019). Pengerjaannya bukan sistem multy years, akan tetapi dilakukan dua tahap, tahun ini dan tahun 2018 lalu," kata Riswan.
Dirinya juga tidak menampik masih membutuhkan tambahan anggaran untuk perbaikan gedung kantor BP2RD Sumut di tahun 2020.
"Yang dua tahap ini kan untuk fisik saja, untuk interior, ekstrior dan moubiler kan belum itu. Ya nanti dulu lah itu, fisiknya dulu kita selesaikan. Untuk moubiler kita kan masih bisa menggunakan yang ada ini," terangnya.
Riwas tidak mau beropini jika adanya dugaan korupsi yang terjadi pada proyek perbaikan gedung kantor BP2RD Sumut, pada medio pengerjaan tahun 2018. "Kalau itu saya tidak tahu," cetusnya.
Diketahui, alokasi anggaran proyek rehabilitas gedung kantor BP2RD Provinsi Sumatera Utara, pada 2018 sebesar Rp 26.757.092.000,- yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Betesda Mandiri dan kontraktor pengawas CV Gamma'91 Consultant.
Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Perbaikan gedung kantor badan pengelola pajak dan restribusi daerah (BP2RD) yang dilakukan dua tahap tersebut dengan total anggaran Rp 43 miliar lebih, itu masih membutuhkan tambahan anggaran lagi di tahun 2020.
Plt Kepala BP2RD Provinsi Sumut Riswa menjelaskan, perbaikan gedung kantor di Jalan SM Raja Medan, itu bukan sistem multy years. Akan tetapi dilakukan dengan dua tahap yaitu tahun 2018 dan 2019.
"Kita optimis pembangunan fisiknya selesai pada tahun ini (2019). Pengerjaannya bukan sistem multy years, akan tetapi dilakukan dua tahap, tahun ini dan tahun 2018 lalu," kata Riswan.
Dirinya juga tidak menampik masih membutuhkan tambahan anggaran untuk perbaikan gedung kantor BP2RD Sumut di tahun 2020.
"Yang dua tahap ini kan untuk fisik saja, untuk interior, ekstrior dan moubiler kan belum itu. Ya nanti dulu lah itu, fisiknya dulu kita selesaikan. Untuk moubiler kita kan masih bisa menggunakan yang ada ini," terangnya.
Riwas tidak mau beropini jika adanya dugaan korupsi yang terjadi pada proyek perbaikan gedung kantor BP2RD Sumut, pada medio pengerjaan tahun 2018. "Kalau itu saya tidak tahu," cetusnya.
Diketahui, alokasi anggaran proyek rehabilitas gedung kantor BP2RD Provinsi Sumatera Utara, pada 2018 sebesar Rp 26.757.092.000,- yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Betesda Mandiri dan kontraktor pengawas CV Gamma'91 Consultant.
Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada tahun 2019 ini, alokasi anggaran untuk perbaikan gedung kantor BP2RD Sumut tersebut sebesar Rp 16.828.927.000,- dengan tender proyek dimenangkan oleh PT. Renata Gina Abadi, beralamat di Jalan Kapten Muslim, Lingkungan II, No. R-8 Medan, Sumatera Utara. (art/drc)
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Inspektur Sulaiman Tegaskan Pergeseran APBD Sumut Tidak Terlarang, LIPPSU: Kangkangi SE Mendagri
DPRD Sumut Bisa Gunakan Hak Interpelasi ke Bobby Nasution Terkait Pergeseran APBD dan Topan Ginting ditangkap KPK
Rapat Triwulan APBD Sumut Ricuh, Sekda Togap Tak Hadir, Terungkap 6 Kali Pergeseran Anggaran
Hari Ulos Nasional 2024 Akan Masuk APBD Sumut
17 Nama Terlibat Proyek Rp 2,7T Sumut Agar Diperiksa KPK
Komentar