Non Aktif Iswar Lubis Bukan Peristiwa Luar Biasa, DPRD Medan Wajib Beberkan Hasil Audit Inspektorat

Walikota Medan yang Tanggung Jawab
Redaksi - Jumat, 13 September 2024 22:49 WIB
Non Aktif Iswar Lubis Bukan Peristiwa Luar Biasa, DPRD Medan Wajib Beberkan Hasil Audit Inspektorat
Poto: Istimewa
Iswar Lubis
drberita.id -Dinonaktifkannya Iswar Lubis dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan bukanlah sesuatu peristiwa yang di luar dugaan. Sebab, banyak persoalan yang sedang dihadapi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, salah satunya adalah persoalan kebijakan parkir berlangganan.

Demikian disampaikan Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfanda Ananda, Jumat 13 September 2024.

"Selain kasus tersebut masih ada kasus lain seperti kasus petugas Dishub dengan penjual martabak, pengeroyokan satpam Dinas Kependudukan Provinsi oleh petugas Dishub Medan," ujarnya.

Menurut informasi Kepala BKDPSDM Medan Subhan Harahap, lanjut Elfanda, Kepala Dinas Perhubungan dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan. Sedangkan Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap mengatakan bahwa Iswar tidak dicopot, melainkan sedang dibebastugaskan karena sedang dilakukan audit kinerja Dinas Perhubungan.

"Sebagai catatan, Kepala Dinas Kesehatan juga mengalami hal yang sama belum lama ini, diperiksa oleh inspektorat dan saat ini sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan," kata Elfanda.

Masih Elfanda, sebagai kepala dinas yang mempunyai atasan yakni Walikota Medan, tentunya tidak bisa lepas tanggung jawab dari persoalan kebijakan parkir berlangganan. Dari urutan kebijakan parkir yang lahir ditahun 2024, ditandai dengan lahirnya Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang retrebusi parkir di awal Maret 2024.

Lahirnya perda retrebusi parkir ini disebabkan rendahnya penerimaan retrebusi parkir, sehingga tarifnya dinaikan dalam kebijakan perda tersebut. Dalam banyak kesempatan, Walikota Medan berulangkali menyampaikan pendapatnya soal rendahnya pencapaian yang diperoleh dari retrebusi parkir.
Lalu, pada pertengahan April 2024, Pemko Medan membuat kebijakan E Parking, dimana pengguna parkir di tepi jalan diwajibkan membayar parkir dengan menggunakan sistem elektronik (E Money).

"Sangat disayangkan kebijakan ini banyak tantangannya seperti infrastruktur mesin pembayar E Money yang sering habis batray hingga peralatan ada yang rusak. Selain itu, banyak masyarakat pengguna parkir yang tidak memiliki kartu E Money dan sebagainya," beber Elfanda.

Selanjutnya, kata Elfanda, di awal Juli 2024, Pemko Medan melounching kebijakan parkir berlangganan dengan dasar Perwal Nomor 26 tahun 2024 tentang parkir berlangganan yang banyak menuai kontrofersi di lapangan.

Bahkan, untuk penduduk dari luar Kota Medan yang bawa kenderaan diusir saat tidak mempunyai stiker parkir berlangganan. Banyak kasus parkir berlangganan lainnya yang viral di media sosial salah satunya pemaksaan pemilik kenderaaan untuk tidak parkir di komplek J.City bila tidak punya stiker parkir berlangganan.

Setelah peristiwa tersebut, Walikota Medan pasang badan minta maaf kepada pihak Perumahan J. City.

"Berulang kali di media atasan Iswar, yakni Walikota Medan ini membuat pernyataan tentang potensi pendapatan parkir berlangganan tinggi. Sangatlah jelas dalam hal kebijakan parkir berlangganan kontribusi atasan Iswar ini cukup besar terutama menandatangani Perwal Nomor 26 tahun 2024 tentang kebijakan parkir berlangganan," beber Elfanda.

Selain itu, banyak pernyataan Walikota Medan yang menguatkan kebijakan ini lahirnya atas gagasan orang nomor satu di Kota Medan. Pernyataan Walikota Medan saat musrenbang pada Mei 2024 lalu, menyatakan PAD kecil sehingga meminta dukungan Pj Gubsu untuk menjalankan kebijakan tersebut lewat pembayaran pajak kenderaan setiap tahunnya.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut bisa ditebak bahwa dalam hal parkir berlangganan peran Iswar adalah bawahan yang siap menjalankan perintah. Terkait kinerja yang diaudit oleh Inspektorat Kota Medan, hendaknya transparan terhadap pemeriksaan hasil audit. Walaupun kita, tahu bahwa tidak ada kewajiban pihak inspektorat melaporkan hasil audit kinerja ini kepada publik," kata Elfanda.

Namun, lanjut Elfanda, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas badan publik, harusnya hasil audit bisa dipublikasikan ke masyarakat. Jangan sampai kepala Dinas Perhubungan menjadi korban sebuah kebijakan Perwal Nomor 26 tahun 2024.

Inspektorat dalam hal ini adalah bawahan Walikota Medan yang memeriksa kinerja Dinas Perhubungan.

"Kita tahu, bahwa Kepala Dinas Perhubungan tupoksinya membantu Walikota Medan dalam hal perhubungan dan angkutan jalan. Kalaupun Kepala Dinas Perhubungan menjalankan perintah walikota atas Perwal Nomor 26 tentang parkir berlangganan, tentunya Kepala Inspektorat tidak boleh mengorbankan Kepala Dinas Perhubungan Iswar Lubis atas kebijakan tersebut," jelasnya.

Elfanda menyarankan DPRD Kota Medan berani memanggil Inspektorat Kota Medan untuk meminta hasil audit yang telah dilakukan dalam rangka fungsi kontrol atas kebijakan yang dibuat.

Kalau parkir berlangganan yang menjadi permasalahan hasil audit Inspektorat, tentunya kebijakan ini harus dihentikan dan menarik Perwal Nomor 26 tahun 2024 tentang parkir berlangganan dinyatakan tidak berlaku dan Kembali pada Perda Nomor 1 tahun 2024.

Hasil audit oleh inspektorat dinyatakan bahwa perwal bermasalah, sehingga parkir berlangganan diberhentikan.
"Konsekuensi dari masyarakat yang sudah membeli stiker parkir berlangganan harus dikembalikan dan Walikota Medan harus minta maaf atas kekeliruan karena telah membuat kebijakan parkir berlangganan tanpa kajian dan dasar hukum yang kuat," tandas Elfanda Ananda.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru