Pembangunan Pasar Delima Indrapura Rp8 Miliar Bermasalah
Pemkab Batubara Tidak Transparan
Redaksi - Senin, 02 Oktober 2023 14:58 WIB
Poto: Istimewa
Pedagang Pasar Delima Indrapura datang ke Ombusdman Perwakilan Sumut.
drberita.id -Sebanyak 27 pedagang korban kebakaran Pasar Delima Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Medan, Senin 2 Oktober 2023.
Mereka memprotes kebijakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Batubara selaku pengelola pasar, dalam mendistribusikan kios kepada para pedagang.
Para pedagang yang tergabung dalam Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indrapura, datang bersama seorang pendamping bernama Abeng Bambang Noroyono. Mereka diterima Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Hana Filia Ginting.
Ketua Tim Peduli Pedagang Korban Kebakaran Pasar Delima Indrapura Raya Napitupulu selaku juru bicara pedagang menjelaskan, Pasar Delima Indrapura awalnya dikelola oleh Dinas Pasar Kecamatan Air Putih dengan sekitar 130-an pedagang.
Tahun 2015, lanjut Raya Napitupulu, pasar tradisional terbakar. Tahun 2016, pasar dibongkar untuk direvitalisasi oleh Kementerian Perdagangan RI dengan anggaran yang bersumber dari APBN.
Revitalisasi dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada tahun 2017 dengan anggaran sekitar Rp5,8 miliar. Sedang tahap kedua dilakukan tahun 2022 dengan anggaran Rp2,8 miliar.
Persoalan kemudian, setelah selesai direvitalisasi, distribusi kios dilakukan tidak transparan. Sampai saat ini misalnya, masih ada pedagang yang sama sekali belum dapat. Misalnya atas nama Luhut Saragih, Zulkifli HR Guci, dan atas nama Hotmaida Manihuruk.
"Kami adalah pedagang lama. Tapi sampai sekarang belum dapat kios. Padahal, sudah banyak pedagang yang baru datang, justru lebih dulu sudah dapat kunci kios," tegas Hotmaida Manihuruk.
Bukti lain ketidaktransparanan distribusi kios adalah, banyaknya pedagang baru yang justru mendapatkan lebih dari 1 kios. Bahkan, menurut mereka, ada pedagang baru justru dapat hingga 3 kios.
Padahal, ada pedagang lama yang awalnya punya 2 hingga 3 kios, tapi hanya mendapatkan 1 kios. Ketika dipertanyakan, Disperindag Batubara selaku pengelola, berjanji akan menambah pada saat selesainya revitalisasi tahap kedua.
"Akan tetapi, setelah selesai revitalisasi tahap dua, kios tambahan yang dijanjikan tidak diberikan," tegas Raya Napitupulu.
Raya Napitupulu menjelaskan, para pedagang sudah berulangkali berusaha menemui pihak Disperindag Batubara selaku pengelola Pasar Delima untuk mempertanyakan ketidakberesan distribusi kios tersebut.
"Terakhir, 26 September 2023 lalu, kami pedagang mengudang Diseprindag Batubara dan instansi terkait. Tapi mereka tidak datang," tegas Raya Napitupulu.
Akibat ketidakbecusan Disperindag Batubara dalam mendistribusikan kios Pasar Delima Indrapura itu, akhirnya hingga saat ini pasar tradisional tersebut belum juga bisa dioperasikan.
"Sampai sekarang Pasar Delima itu belum beroperasi," tegas Raya Napitupulu.
Sehubungan dengan itu, para pedagang berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut dapat melakukan pengawasan atas dugaan maladministrasi yang terjadi dalam distribusi kios Pasar Delima tersebut.
Para pedagang mengatakan, pasar tradisional itu dibangun dengan uang rakyat, bersumber dari APBN yang nilainya hampir Rp8 miliar lebih. Jadi, Disperindang Batubara harus transparan dalam mengelola pasar tersebut.
Utamakan pedagang lama, kemudian pedagang baru. Jangan justru pedagang baru diutamakan. Sementara pedagang lama ditelantarkan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar