PERMAK Desak KPK Periksa Proyek Rp 2,7T Sumut

Artam - Rabu, 26 Oktober 2022 19:57 WIB
PERMAK Desak KPK Periksa Proyek Rp 2,7T Sumut
Poto: Istimewa
Pihak Dinas BMBK Sumut bertemu dengan pihak PT. Waskita Karya di Jakarta.
drberita.id | Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa para pihak yang terlibat dalam proyek multi years jalan dan jembatan di Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua Umum PERMAK Asri Hasibuan di Medan, Rabu 26 Oktober 2022.

"Proyek itu kan tanpa payung hukum, dan laporannya pun sudah diterima oleh KPK. Jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda apalagi memperlama pemeriksaannya. Para pihak yang terlibat dalam proyek itu harus segera diperiksa KPK," tegas Asril Hasibuan.
KPK telah menerima laporan dugaan suap proyek RP 2,7 triliun tersebut dari Aliansi Mahasis Sumatera Utara (AMSU) pada Rabu 24 Agustus 2022, dengan nomor informasi 2022-A-02946, dan nomor agenda 2022-08-101. Laporannya itu diterima oleh petugas KPK bernama Dewa Ayu Kartika.
Meski telah dilaporkan ke KPK, Dinas BMBK Provinsi Sumut masih tetap ngotot melaksanakan proyek multi years yang tidak ada dalam KUA-PPAS dan APBD Sumut 2022 tersebut.
BACA JUGA:
KPK Terima Dokumen Proyek Rp 2,7T di Sumut dan 3 Nomor Telepon Broker
"Ada dugaan proyek itu tetap dilaksanakan karena sudah terjadi dugaan suap kepada para pihak yang terlibat dan mendukung. Jadi dengan terpaksa Dinas BMBK Sumut harus tetap melaksanakannya," terang Asril.

Asril pun meminta KPK agar segera memanggil dan memeriksa pihak pihak yang terlibat tersebut.
"Jangan sampai kerugian negara semakin banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Segerakanlah KPK memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat menerima dugaan suap dari proyek Rp 2,7 triliun itu," kata Asril.

KPK diketahui telah menerima dokumen dugaan suap proyek multi years Rp 2,7 triliun yang diserahkan AMSU pada Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA:
KPK Terima Laporan Proyek Rp 2,7 T Sumut dan Dugaan Suap KSO 3 Broker
Dokumen tersebut di antaranya surat perintah kerja dari Pemprovsu, surat perjanjian KSO yang dibuat PT. Waskita dengan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama, nomor telepon dan whatapp tiga broker Wahyu, L, S, serta bukti rekening perusahaan.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru