Plt Walikota Medan Diperiksa Dugaan Korupsi MTQ

- Sabtu, 13 Juni 2020 00:31 WIB
Plt Walikota Medan Diperiksa Dugaan Korupsi MTQ
Istimewa
Plt Walikota Medan Akhyar Nasution.

drberita.id | Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution diperiksa penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Jumat 12 Juni 2020 sore.

Akhyar diperiksa terkait dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) di Kecamatan Medan Selayang, senilai Rp 4,7 miliar tahun 2020.


Akhyar datang ke Polda Sumut mengenakan baju berwarna putih, memakai penutup kepala merah dan masker. Dia juga tidak membantah dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi pelaksanaan MTQ di Kecamatan Medan Marelan.

Baca Juga: Aspidsus Kejatisu Diminta Periksa 3 Paket Proyek Dinas PU Medan

"Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah, ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran," kata Akhyar.


Menurut Akhyar, pengguna anggaran (PA) adalah Sekda Kota Medan dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kabag Agama. "Saya pun enggak tau kenapa ada ribuan item pekerjaan, kalau ada masalah masak kepala daerah yang dipanggil," ucap Akhyar.

Baca Juga: Pertama Sejak Berdiri, KPK Gelar Rekonstruksi Kasus OTT di Medan

"Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga enggak tau berapa pertanyaan, dan Saya dipanggil pakai surat," sambungnya.

Akhyar juga mengatakan tidak mengetahui kepala dinas dan stafnya yang lain sudah dipanggil penyidik. "Saya tidak tahu, tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah itu tidak sampai kepada tahap itu," tuturnya.

Baca Juga: Ternyata Selain Isa, Ada 5 Pimpinan OPD Pemko Medan yang Setor Uang ke Dzulmi Eldin

Kepala Daerah, kata Akhyar, melaksanakan kebijakannya setelah selesai dari DPRD, proses teknisnya ada pada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran. "Ada tugas dan wewenang masing-masing," jelasnya.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru