Aspidsus Kejatisu Diminta Periksa 3 Paket Proyek Dinas PU Medan
drberita
Kantor Dinas PU Kota Medan.
DRberita | Paket proyek drainase Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Medan yang tidak selesai pekerjaannya tetapi lunas dibayar pada tahun 2019, harus diusut tuntas Kejatisu untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi.
"Ini harus diusut oleh Kejatisu, jadi jelas ada pidananya. Aspidsus Kejatisu kita tantang membuktikan kinerjanya pada kasus drainase PU Medan ini," terang Aktivis '98 Acil Lubis di Kawasan Medan Denai, Kota Medan, Selasa 24 Maret 2020.
Menurut Acil, ada tiga proyek drainase yang baru dikerjakan pada Januari 2020. Pertama, di Jalan Madio Santoso Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, nomor lelang 5986308 dengan nilai Rp 2,2 miliar.
"Pemenang lelang CV Ramadhan beralamat Jalan Purwosari No. 56A Medan, harga penawaran Rp 1.874.076.590," kata Acil.
Kemudian, kata Acil, pengerjaan drainase di Jalan Multatuli dengan nilai lelang Rp 2,5 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran Rp 2.034.977.032.
Begitu juga dengan proyek drainase di Jalan Jati, dengan nilai lelang Rp 2,9 miliar yang dimenangkan CV Porlakta, dengan angka penawaran Rp 2.431.548.844.
"Ini pekerjaan tahun 2019 gak siap, dan dikerjakan 2020, seharusnya perusahaan tersebut kena denda penalti," kata Acil.
Tekait paket proyek ini, lanjut Acil, Plt Kepala Dinas PU Medan Zulfansyah telah melakukan penandatanganan pembayaran SP2D, meskipun ada 2 paket belum dilakukan pelaksaan revitalisasi namun dibayar dan dikerjakan setelah tutup tahun anggaran.
"Dan ada juga 3 paket revitalisasi lainnya belum selesai pelaksana pekerjaan masih 60% namun pembayaran dilakukan sebesar 95% pada 3 titik revitalisasi drainase yaitu di Jalan Multatuli, Gedung Arca dan Jalan HM Nawi Harahap," kata Acil.
"Ini harus diusut oleh Kejatisu, jadi jelas ada pidananya. Aspidsus Kejatisu kita tantang membuktikan kinerjanya pada kasus drainase PU Medan ini," terang Aktivis '98 Acil Lubis di Kawasan Medan Denai, Kota Medan, Selasa 24 Maret 2020.
Menurut Acil, ada tiga proyek drainase yang baru dikerjakan pada Januari 2020. Pertama, di Jalan Madio Santoso Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, nomor lelang 5986308 dengan nilai Rp 2,2 miliar.
"Pemenang lelang CV Ramadhan beralamat Jalan Purwosari No. 56A Medan, harga penawaran Rp 1.874.076.590," kata Acil.
Kemudian, kata Acil, pengerjaan drainase di Jalan Multatuli dengan nilai lelang Rp 2,5 miliar yang dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran Rp 2.034.977.032.
Begitu juga dengan proyek drainase di Jalan Jati, dengan nilai lelang Rp 2,9 miliar yang dimenangkan CV Porlakta, dengan angka penawaran Rp 2.431.548.844.
"Ini pekerjaan tahun 2019 gak siap, dan dikerjakan 2020, seharusnya perusahaan tersebut kena denda penalti," kata Acil.
Tekait paket proyek ini, lanjut Acil, Plt Kepala Dinas PU Medan Zulfansyah telah melakukan penandatanganan pembayaran SP2D, meskipun ada 2 paket belum dilakukan pelaksaan revitalisasi namun dibayar dan dikerjakan setelah tutup tahun anggaran.
"Dan ada juga 3 paket revitalisasi lainnya belum selesai pelaksana pekerjaan masih 60% namun pembayaran dilakukan sebesar 95% pada 3 titik revitalisasi drainase yaitu di Jalan Multatuli, Gedung Arca dan Jalan HM Nawi Harahap," kata Acil.
Acil memastikan Aspidsus Kejatisu agar bekerja maksimal untuk membuktikan 100 hari kerja Jaksa Agung. "Rekaman pengakuan sekretaris Dinas PU Medan ada pada kita, pengakuan itu untuk menguatkan adanya pidana korupsi yang terjadi," serunya. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Dukung Kejati Sumut Ungkap Pelaku Pencairan 54 Cek Palsu Internal Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota
Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejati Sumut Dengan Dr. Harli Siregar SH MHum
Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat
Kejati Sumut Pastikan Naik Kasus Dugaan Pembiayaan BSI ke Koperasi Karyawan Setuju PT. Asam Jawa
Kejati Sumut Tangkap 3 Tersangka Korupsi KSOP Belawan
Kejati Sumut Limpahkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves ke Kejari Deliserdang
Komentar